Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Ugal-ugalan yang Tabrak Polisi hingga Tewas Terancam 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 16/07/2020, 05:47 WIB
Candra Setia Budi

Editor

 

KOMPAS.com - AS, pengemudi mobil yang menabrak Brigadir Andi Suwandi anggota Polres Subang, Jawa Barat, hingga tewas terancam 20 tahun penjara.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP, diduga melakukan pembunuhan berecana. Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," kata Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani, Rabu (15/7/2020) dikutip dari Antara.

Diceritakan Teddy, peristiwa itu terjadi saat Andi bersama dengan istrinya, Hanny, mengendarai sepeda motor secara beriringan di Jalan Pagaden, Desa, Kamarung, Kecamatan Pagaden, Subang, Kamis, (18/6/2020) sekitar pukul 19.50 WIB.

Baca juga: Ini Alasan 64 Kepala Sekolah di Riau Mengundurkan Diri dari Jabatannya

Dalam perjalanan, pelaku yang menggunakan mobil Datsun bernopol D 1299 SAD berjalan lambat dan ugal-ugalan.

Merasa kesal, istri korban menyalip mobil yang dikendarai pelaku sambil membunyikan klakson. Namun, pelaku tak terima disalip lalu membunyikan klakson mobil ke arah istri korban.

"Kemudian pelaku menambah kecepatan mobil dan akan menabrak sepeda motor yang dikendarai istri korban," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Rabu.

Baca juga: Miris, Diduga Hendak Rayakan Ulang Tahun dengan Pesta Seks, 37 Pasangan ABG Diamankan di Kamar Hotel

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com