Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Luar Daerah di Surabaya Wajib Tes Rutin Setiap 14 Hari

Kompas.com - 16/07/2020, 05:33 WIB
Ghinan Salman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Surabaya telah menerbitkan Perwali Nomor 33 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Perwali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Surabaya.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, Perwali perubahan ini sangat penting karena keselamatan dan kesehatan warga adalah hukum tertinggi.

Ada beberapa poin yang diubah dan ditambahkan dalam Perwali No 3 Tahun 2020 ini.

Salah satunya pedoman tatanan normal baru di tempat kerja untuk karyawan atau pekerja, termasuk pula soal jam malam yang saat ini sudah mulai diberlakukan.

Baca juga: Kepala DP5A Surabaya Meninggal, Risma: Tuhan Menyayangi Bu Chandra

Beberapa poin yang diubah dan ditambahkan itu adalah Pasal 12 ayat (2) huruf f.

Dalam pasat itu, terdapat ketentuan wajib bagi pekerja luar daerah, yakni harus menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil non reaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter rumah sakit atau puskesmas.

"Hal ini dikhususkan bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan," ujar Irvan, saat dihubungi, Rabu (15/7/2020).

Apabila masa berlaku 14 hari habis, pekerja luar daerah yang bekerja di Surabaya wajib melakukan rapid test maupun swab test kembali dengan hasil negatif jika ingin masuk ke Surabaya.

Perubahan juga ada pada Pasal 15 ayat (3) huruf k tentang pedoman tatanan normal baru pada kegiatan di restoran/rumah makan, kafe, warung, usaha sejenis, untuk karyawan.

"Wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil non reaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter RS/Puskesmas bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan," kata Irvan.

Kewajiban menunjukkan rapid test non reaktif atau swab tes negatif juga diwajibkan bagi karyawan toko swalayan, toko dan pusat perbelanjaan, dan pemilik gerai atau stan.

Ketentuan itu juga diwajibkan pula pada karyawan hotel dan apartemen.

Irvan mengatakan, perubahan aturan juga ada di Pasal 20 ayat 1 tentang tempat kegiatan hiburan dan rekreasi yang diperbolehkan buka.

Kegiatan hiburan ini meliputi destinasi pariwisata, arena permainan, salon atau barber shop, gelanggang olah raga, kecuali gelanggang renang, kolam renang, lapangan basket, lapangan futsal, dan lapangan voli.

"Selain kegiatan di tempat kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (pasal 20) dilarang beroperasi," kata Irvan.

Pedoman tatanan baru pada kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi juga diatur lebih ketat.

Menurut Irvan, setiap orang yang melaksanakan perjalanan masuk ke daerah harus mematuhi beberapa syarat, yaitu menunjukkan identitas diri, menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil non reaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter RS atau Puskesmas bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan.

Baca juga: Sebelum Kepala Bappeda Jatim Meninggal, 21 Anak Buahnya Positif Covid-19

Selain itu, wajib pula menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test atau swab atau surat keterangan bebas gejala dikecualikan untuk orang yang ber KTP, yang melakukan perjalanan komuter atau perjalanan di dalam wilayah atau kawasan anglomerasi.

"Pedoman tatanan baru pada kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi untuk check point melakukan pengawasan dan pemantauan pada terminal bus,” kata Irvan, mengutip petikan Perwali perubahan tatanan normal baru.

Dalam Perwali 33/2020 ini, ada penambahan satu pasal yakni Pasal 25 A tentang, pembatasan jam malam.

"Di samping itu, ada pula penambahan pada Pasal 34, yakni mengatur perubahan pelanggaran yang dikenakan sanksi administratif dan push up, joget, memberi makan ODGJ di liponsos sebagai bagian dari paksaan pemerintah," tutur Irvan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com