Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Kabupaten di Maluku Diizinkan Gelar Belajar Tatap Muka, Ini Syaratnya

Kompas.com - 15/07/2020, 22:04 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Maluku hanya mengizinkan tiga kabupaten untuk menggelar sistem belajar tatap muka. Tiga daerah itu masuk dalam kategori zona hijau Covid-19.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Insun Sangadji mengatakan, daerah itu adalah Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Buru Selatan, dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“Sistem belajar tatap muka itu hanya di zona hijau, yaitu Buru Selatan, Tanimbar dan Aru. Jadi tiga itu saja yang boleh tatap muka,” kata Insun saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/7/2020).

Meski begitu, pembukaan sekolah di tiga kabupaten itu harus mendapatkan persetujuan dari Gugus Tugas Covid-19 terlebih dulu.

Sekolah, kata dia, juga harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Baca juga: 4 Hari Terombang-ambing di Lautan karena Kapal Bocor, 3 Nelayan Ditemukan Selamat

“Tetap diutamakan (protokol kesehatan), dan kalau mereka mau buka sekolah itu juga harus berdasarkan persetujuan dua pihak yakni gugus tugas (setempat) dan orangtua murid. Kalau orangtua murid dan gugus tugas tidak setuju, maka sekolah tidak boleh dibuka,” kata dia.

Sedangkan delapan kabupaten dan kota lain tak boleh melaksanakan aktivitas belajar dengan metode tatap muka.

Di antaranya, Kota Ambon, Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Seram Bagian Barat.

Lalu, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Maluku Barat Daya, dan Kabupaten Seram Bagian Timur.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com