Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Kalbar Akan Berhentikan 2 Kepala SMK di Pontianak yang Pungut Biaya Seragam

Kompas.com - 15/07/2020, 19:48 WIB
Hendra Cipta,
Khairina

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengatakan, ada dua sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kota Pontianak yang masih melalukan pungutan tak wajar kepada siswa baru.

Menurut dia, dua kepala SMK tersebut dalam waktu dekat akan diberhentikan.

"Minggu depan (dua kepala SMK) akan saya ganti karena mereka mewajibkan siswa baru dengan komponem-komponen tak rasional," kata Sutarmidji kepada wartawan, Rabu (15/7/2020).

Baca juga: Larangan Pungutan Sekolah Tak Diindahkan, Bupati Banyumas: Akan Saya Copot dari Jabatannya

Sutarmidji menjelaskan, dua kepala SMK tersebut tidak bijak dalam membuat aturan untuk siswa baru di tahun ajaran baru. Salah satunya soal mewajibkan siswa membeli seragam sekolah.

Selain itu, ada pula sekolah menjual masker dua buah seharga Rp 20.000 dan asuransi tabungan yang dirasa tak rasional. Kalau pun mau dijual, sebaiknya menunggu keadaan normal.

"Padahal sudah diingatkan, seluruh SMA dan SMK negeri di Kalbar tidak mewajibkan siswa baru membeli seragam di sekolah dan hal lainnya," ucap Sutarmidji.

Dia menerangkan, saat ini tengah pandemi virus corona atau Covid-19. Ekonomi masyarakat tengah susah, maka jangan sampai ada urusan seragam sekolah yang membuat masyarakat menjadi terbebani.

"Orangtua siswa dibebaskan saja, mau beli seragam di sekolah atau di luar silakan. Yang belum mau beli seragam juga silajan. Jadi tidak ribut," ungkap Sutarmidji.

Baca juga: Pungutan Sekolah Harus Dikembalikan, Kepsek: Kami Sudah Terlanjur Belikan Seragam untuk Siswa Baru

Sutarmidji melanjutkan, saat diminta klarifikasi, sekolah beralasan keputusan itu atas dasar kesepakatan orangtua dengan komite sekolah.

"Merampot jak tu, tak percaya saya. Kenapa masih banyak orang tua siswa protes," tanya dia.

Kemudian, Sutarmidji meminta kepala sekolah tidak menarik biaya daftar ulang.

Menurut dia, siswa baru cukup melapor diri tanpa ada pungutan apapun.

Jika kedapatan melakukan hal tersebut, dirinya tidak segan akan mencopot kepala sekolah.

“Saya mewanti kepala SMA dan SMK, kalau kepala SD dan SMP urusan bupati dan walikota,” ujar Sutarmidji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com