KENDAL, KOMPAS.com- R, warga Desa Karangtengah, Kecamatan Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah, pada hari ini, Rabu (15 /2020), genap berusia 40 tahun.
Namun, pada hari ulang tahunnya, R malah harus menjalani hukuman membersihkan Alun-alun Kaliwungu.
Laki-laki itu tampak mengenakan rompi hijau bertuliskan "pelanggar protokol kesehatan Covid-19" saat menyapu alun-alun.
Baca juga: Keluarga ASN Meninggal karena Covid-19, Layanan di Dispendukcapil Kendal Tutup
Hukuman itu harus dijalankan karena tidak memakai masker sewaktu ke pasar Kaliwungu.
Dia terkena razia operasi masker, yang dilakukan oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kendal, di Jalan Raya Kaliwungu, tepatnya di depan Pasar Pagi.
“Sebenarnya saya bawa masker, tapi tidak saya pakai. Masker saya masukan dalam saku,” kata R di sela-sela menyapu Alun-alun Kaliwungu, Rabu.
“Tidak apa. Ini risiko saya, karena lalai memakai masker,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Tim Penegakan Peraturan Gugus Tugas Covid-19 Kendal Toni Ari Wibowo menegaskan, hari ini pihaknya menggelar razia masker di dua titik, yaitu depan pasar Gladak Kaliwungu Selatan, dan depan pasar pagi Kaliwungu.
Baca juga: Dekat dengan Semarang, 3 Kecamatan di Kendal Tinggi Kasus Covid-19
Razia dilakukan dalam rangka menegakan Peraturan Bupati no. 51 tahun 2020, tentang Kewajiban Menggunakan Masker dan Jaga Jarak.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.