KOMPAS.com - Seorang oknum anggota polisi dari Polres Sorong Kota dilaporkan ke Propam atas dugaan pencabulan bocah berusia sembilan tahun.
Jein Roby Wosiry, perwakilan Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian yang mendampingi korban mengatakan, dugaan pencabulan itu bermula saat bocah tersebut diajak jalan-jalan oleh terlapor.
Diketahui terlapor masih merupakan kerabat bocah tersebut.
Baca juga: Pejabat Desa Perkosa Bocah SD Yatim Berkali-kali, Ketahuan Saat Coba Lamar Korban
Bocah itu diajak jalan-jalan hingga akhirnya dibawa ke kawasan hutan di tengah Kota sorong dan diperkosa.
Diduga terlapor sedang dalam pengaruh minuman keras.
Setelah pulang bocah tersebut menceritakan tindakan yang dialami kepada keluarga.
Baca juga: Dicopot karena Video TikTok Tari Ular di Atas Meja, Kadis Bondowoso Turun Jadi Staf
Keluarga didampingi Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian melaporkan oknum polisi tersebut ke Propam.
"Kami mendampingi sampai ke Propam. Kemarin kami berkoodinasi dengan Propam, Propam katakan kasus itu akan naik," ujar Roby dikutip dari Kompas TV, Rabu (15/7/2020).
Bocah tersebut mengalami trauma dan dalam proses pemulihan.
Sementara Kapolres Sorong Kota yang dihubungi lewat pesan WhatsApp membenarkan adanya kejadian ini dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.