MAKASSAR, KOMPAS.com - Kasus penjualan kartu SIM bodong di Kota Makassar yang menggunakan data identitas atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) ilegal warga memasuki babak baru.
Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar mengungkap, diduga ada oknum dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon yang menyediakan data NIK warga untuk digunakan pelaku dalam meregistrasi kartu SIM bodong tersebut.
"Iya arahnya ke Dukcapil Ambon, Maluku. Karena semua data NIK itu, data sana. Tentunya kita konfirmasi ke sana yang jelas tidak ada NIK Makassar atau NIK Ujung Pandang," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul melalui telepon, Rabu (15/7/2020).
Baca juga: Jaringan Penjual Kartu Sim Bodong Ditangkap, Digunakan untuk Penipuan dan Sebar Hoaks
Agus mengatakan saat ini penahanan kelima pelaku yakni Edward Mangina (47), Agung (30) dan Gusti (41), Since Safitri (25) dan Hariyani (20) ditangguhkan lantaran waktu penahanan.
Namun, dia mengungkapkan, proses penyidikan kasus tersebut akan dirampungkan pada pekan depan.
Perampungan ini dilakukan usai penyidik memeriksa petugas provider kartu seluler yang digunakan untuk mendaftarkan identitas ilegal.
"Iya memang kita sempat memberikan wajib lapor ke para tersangka. Kalau sekarang kita tinggal periksa ahli komunikasi. Kalau ahlinya sudah kita periksa, kita kirim berkasnya ke Kejakaaan," tambah Agus.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Polrestabes Makassar mengungkap jaringan penjual kartu SIM prabayar Telkomsel yang menggunakan NIK dan nomor kartu keluarga ilegal dalam jumlah besar di Kota Makassar.
Baca juga: 100 Juta Kartu SIM Bodong Beredar di Indonesia
Dari pengungkapan jaringan tersebut, lima terduga pelaku ditangkap polisi di Jalan Sungai Saddang Lama, pada Jumat (5/6/2020).
Tiga di antaranya merupakan pelaku utama yang memperjualbelikan kartu yakni Ma alias Edo (47), SS (25), dan HA (20).
"Ternyata dari hasil pemeriksaan (kartu) ini banyak digunakan untuk kegiatan penipuan kemudian yang paling fatal adalah digunakan untuk menyebarkan berita-berita hoaks yang sering tersebar," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono dalam konferensi pers di Mapolrestabes, Senin (8/6/2020).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.