Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Disdukcapil Ambon Sediakan Data NIK Warga untuk Registrasi Kartu SIM Bodong di Makassar

Kompas.com - 15/07/2020, 16:36 WIB
Himawan,
Khairina

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kasus  penjualan kartu SIM bodong di Kota Makassar yang menggunakan data identitas atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) ilegal warga memasuki babak baru.

Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar mengungkap, diduga ada oknum dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon yang menyediakan data NIK warga untuk digunakan pelaku dalam meregistrasi kartu SIM bodong tersebut.

"Iya arahnya ke Dukcapil Ambon, Maluku. Karena semua data NIK itu, data sana. Tentunya kita konfirmasi ke sana yang jelas tidak ada NIK Makassar atau NIK Ujung Pandang," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul melalui telepon, Rabu (15/7/2020).

Baca juga: Jaringan Penjual Kartu Sim Bodong Ditangkap, Digunakan untuk Penipuan dan Sebar Hoaks

Agus mengatakan saat ini penahanan kelima pelaku yakni Edward Mangina (47), Agung (30) dan Gusti (41), Since Safitri (25) dan Hariyani (20) ditangguhkan lantaran waktu penahanan.

Namun, dia mengungkapkan, proses penyidikan kasus tersebut akan dirampungkan pada pekan depan.

Perampungan ini dilakukan usai penyidik memeriksa petugas provider kartu seluler yang digunakan untuk mendaftarkan identitas ilegal.

"Iya memang kita sempat memberikan wajib lapor ke para tersangka. Kalau sekarang kita tinggal periksa ahli komunikasi. Kalau ahlinya sudah kita periksa, kita kirim berkasnya ke Kejakaaan," tambah Agus.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Polrestabes Makassar mengungkap jaringan penjual kartu SIM prabayar Telkomsel yang menggunakan NIK dan nomor kartu keluarga ilegal dalam jumlah besar di Kota Makassar.

Baca juga: 100 Juta Kartu SIM Bodong Beredar di Indonesia

Dari pengungkapan jaringan tersebut, lima terduga pelaku ditangkap polisi di Jalan Sungai Saddang Lama, pada Jumat (5/6/2020).

Tiga di antaranya merupakan pelaku utama yang memperjualbelikan kartu yakni Ma alias Edo (47), SS (25), dan HA (20).

"Ternyata dari hasil pemeriksaan (kartu) ini banyak digunakan untuk kegiatan penipuan kemudian yang paling fatal adalah digunakan untuk menyebarkan berita-berita hoaks yang sering tersebar," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono dalam konferensi pers di Mapolrestabes, Senin (8/6/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com