Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terumbu Karang di Perairan Alor Rusak, Ini Penyebabnya...

Kompas.com - 15/07/2020, 15:15 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Ketua Pengelola Kawasan Konservasi Suaka Alam Perairan (SAP) Selat Pantar dan sekitarnya di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), Muhammad Saleh Goro mengatakan, ada kerusakan terumbu karang di wilayah itu.

Saleh menyebut, terumbu karang yang rusak itu berada di Perairan Pulau Pura, Kabupaten Alor.

Baca juga: Dituding Merusak Terumbu Karang, Apa Itu Cantrang?

"Terumbu karang terancam rusak total akibat maraknya penangkapan anemon laut yang merupakan ekosistem terumbu karang oleh warga sekitar," kata Saleh saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/7/2020).

Menurut Saleh, kondisi terumbu karang di Perairan Pura masih bagus dan sehat saat pihaknya melakukan penyelaman sekitar 1998-1999.

Tapi, penampakan serupa itu tak lagi terlihat beberapa tahun terakhir. Terumbuh karang mulai rusak akibat penempatan bubu atau alat penangkap ikan yang berlebihan.

Saleh menyebut, kerusakan terumbu karang semakin luas pada 2007. Saat itu, tersisa patahan karang yang ditutupi alga dan ditumbuhi anemon.

"Ini populasi anemon semakin banyak tumbuh untuk menggantikan patahan karang dan alga, justru ditangkap warga untuk dijual ke luar daerah," ungkap Saleh yang juga menjabat sebagai Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan NTT Wilayah Kabupaten Alor itu.

Padahal, kata Saleh, anemon yang tumbuh tersebut merupakan pertanda bagus. Menurutnya, sedang terjadi suksesi dari terumbu karang yang rusak menuju pemulihan secara alami.

Penangkapan yang dilakukan warga justru membuat terumbuh karang terancam rusak total. Sebab, proses suksesinya kembali dari awal.

Baca juga: Kapal Pesiar Aqua Blu Kandas di Wilayah Terumbu Karang Raja Ampat

Pihaknya, kata Saleh, sudah menindaklanjuti hal itu dengan mengeluarkan kebijakan yang tegas.

"Kami tidak mengeluarkan SKA untuk Anemon yang keluar dari Alor. Sehingga siapa saja yang bawa Anemon keluar dari Alor, dapat dinyatakan ilegal," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com