Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usia Lanjut dan Ruang Tahanan Penuh, Alasan Polisi Tak Tahan Kakek yang Perkosa Bocah 9 Tahun Berkali-kali

Kompas.com - 15/07/2020, 14:20 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Kasus perkosaan yang dilakukan seorang kakek di Manado, Sulawesi Selatan pada bocah 9 tahun, viral di media sosial.

Kasus tersebut diceritakan warganet yang bernama Ike Oke di akun Facebook pribadinya.

Di status Facebooknya, Ike bercerita jika pelaku perkosaan dengan korban bocah 9 tahun masih bebas berkeliaran dan menjadi tahanan kota.

Menanggapi kasus tesebut, Kasat Reskirim Polres Manado AKP Tommy Aruan menjelaskan jika kasus pemerkosaan kakek pada bocah 9 tahun tersebut sudah dilaporkan ke polisi pada Mei 2020 lalu.

Baca juga: Penjelasan Polisi soal Anak 9 Tahun yang Diperkosa Kakek Berkali-kali

Namun ia menyebut kasus yang dilaporkan bukan pemerkosaan tapi pencabulan.

"Namun, dalam laporan bukan pemerkosaan, tapi laporan ke polisi adalah kasus pencabulan," ujar Tommy saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/7/2020).

Menurutnya polisi tidak menahan pelaku pemerkosaan karena pelaku sudah berusia lanjut.

Selain itu ia menyebut tahanan Mapolres Manado mengalami overload karena ada aturan baru yang mengatur tahanan tetap di penjara Polres sampai ada putusan.

Padahal sebelumnya jika kasus masuk tahap II, maka tahanan langsung dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Baca juga: Kakek Perkosa Anak 9 Tahun Berkali-kali dan Tak Dihukum, Perempuan Ini Tulis di Facebook dan Viral

"Hal itu berbeda dengan saat ini. Di mana, walaupun kasus sudah tahap dua dan masih proses sidang dan belum putusan maka tahanan masih tetap di polres," jelas Tommy.

Tommy juga menegaskan walaupun pelaku tidak ditahan, proses hukum tetap berjalan.

"Tapi proses hukum tetap jalan. Mudah-mudahan minggu ini udah tahap dua," jelas dia.

Menurutnya bekas perkara kasus tersebut sudah dikirimkan ke Kejaksaan pada 16 Juni 2020 lalu.

Baca juga: Kakek Pedofil Cabuli 4 Anak dengan Iming-iming Tontonan YouTube Selama Setahun, Ini Tindakan Risma

"Tanggal 16 Juni 2020 berkasnya sudah dikirim ke Kejaksaan, tinggal melengkapi visum sama Balai Pemasyarakatan (Bapas)," ujar Tommy.

Tommy juga membantah jika ada oknum yang meminta biaya pada orangtua agar kasus tersebut segera diproses.

"Saya kira tidak ada ya. Kalau bilang tidak diproses, buktinya tanggal 16 Juni kita udah kirim berkas ke kejaksaan. Penanganan juga tetap cepat, jadi tidak ada istilah ada uang baru cepat. Tidak seperti itu," pungkasnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Skivo Marcelino Mandey | Editor: Dony Aprian)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com