Setelah terjatuh ternyata Sandra masih berusaha mengejar Fahmi yang berlari menjauh.
"Saat kami jatuh Fahmi langsung lari, lalu saya kejar dan kembali saya tusuk dadanya berulang kali, saya tidak tahu berapa kali," cerita Sandra di Polres OKI Selasa (14/7/2020).
Sandra tidak merasa menyesal atas tindakannya, bahkan merasa puas melakukannya.
"Tidak menyesal," ujar Sandra.
"Puas," tambah pelaku.
Baca juga: Uang Belanja Tertinggal di Rumah, Ibu Dapati Suami Perkosa Putrinya: Kok Tega Hancurkan Anak Sendiri
Namun keberadaannya diketahui polisi dan dapat ditangkap satu jam kemudian.
Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan, Sandra dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Kapolres juga mengingatkan warga agar tidak lagi membawa senjata tajam yang sudah menjadi kebiasaan mereka.
Dikhawatirkan kebiasaan tersebut bisa menjadi penyebab tindak kejahatan.
Baca juga: Hampir Menangis, Artis HH: Mohon Maaf pada Orangtua Saya dan Warga Kota Medan