Tak di sangka, AS kemudian menghentikan mobilnya di depan Tokma Pagadean.
Keluar tanpa mengenakan baju, AS menantang Andi.
Brigadir Andi tak menggubris dan kembali melanjutkan perjalanannya.
Rupanya, tak berhenti sampai di situ, AS berupaya mengejar Andi dengan kecepatan tinggi dan hendak menabraknya.
Baca juga: Kisah di Balik Wanita Jual Rumah dan Siap Dinikahi Pembeli, Bercita-cita Umrah dengan Anak
"Hal itu menyebabkan korban menabrak bangunan yang ada di sisi jalan," kata Teddy. Brigadir Andi pun tewas.
Pelaku kemudian kabur dengan memutar balik kendaraannya ke selatan.
Ia lalu ditangkap oleh polisi.
AS disangkakan Pasal 349 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.
Pelaku terancam hukuman paling lama 20 tahun, pidana mati atau seumur hidup.
Sumber: Kompas.com (Kontributor Karawang, Farida Farhan | Editor: Aprilia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.