Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Terbongkarnya Seorang Ayah di Riau Perkosa Anak Kandung, Tertangkap Basah Istri

Kompas.com - 15/07/2020, 12:08 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Seorang ayah berinisial SB (30) warga Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Riau, tega memerkosa anak kandungnya sendiri.

Namun, aksi bejat pelaku terbongkar setelah sang suami kepergok oleh istrinya berinisial AL.

Tak terima dengan kejadian itu, AL pun langsung melaporkan suaminya ke polisi hingga akhirnya pelaku ditangkap saat berada di tempat temannya bekerja di Kantor PLN Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Senin (13/7/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.

Baca juga: Miris, Diduga Hendak Rayakan Ulang Tahun dengan Pesta Seks, 37 Pasangan ABG Diamankan di Kamar Hotel

Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahana Polsek Bunut.

Kepala Urusan Humas Polres Pelalawan Iptu Edy Haryanto mengatakan, pelaku terakhir kali melakukan perbuatan bejatnya di rumahnya pada Sabtu (11/7/2020), sekitar pukul 15.00 WIB.

Pebuatan pelaku terbongkar setelah SB tertangkap basah oleh istrinya.

Diceritakan Edy, awalnya, ibu korban pergi ke warung untuk membeli kebutuhan dapur.

Baca juga: Pengakuan Anak yang Disetubuhi Ayah Kandung hingga Hamil 2 Bulan: Atas Dasar Suka Sama Suka Tanpa Paksaan

Namun, sambung Edy, di tengah perjalanan ibu korban lupa membawa uang. Kemudian ia pun memutuskan untuk kembali pulang ke rumah mengambil uang yang disimpan oleh anaknya.

"Pelapor saat menuju kamar anaknya, pintu kamar ditemukan terbuka. Saat masuk ke kamar, betapa kagetnya pelapor melihat sang suami," kata Edy kepada Kompas.com, Selasa (14/7/2020)

Melihat itu, pelapor langsung berteriak dan menyebut suaminya biadab. Kemudian berteriak meminta tolong kepada tetangganya.

Kata Edy, saat ditanya istrinya pelaku sempat tidak mengaku, pelaku beralasan bahwa dia hanya membangunkan korban dari tidur. Saat itu korban hanya diam.

"Pelapor mengatakan, 'kok tega kau hancurkan anakmu sendiri'. Saat itu pelaku tidak mengakuinya," ujarnya.

Baca juga: Suami Tertangkap Basah Istrinya Saat Perkosa Anak Kandung

Tak lam setelah itu, korban mengatakan jika ia telah dicabuli oleh bapaknya, mendengar itu pelaku langsung pergi.

Kepada ibunya, korban mengaku sudah sering diperkosa, bahkan semenjak kelas VII SMP. Perbuatan itu dilakukan saat sang ibu tidak ada di rumah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Fakta Ayah Hamili Anak Kandung, Mengaku Mirip Ibunya hingga Suka Sama Suka

 

(Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com