Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Saya Meminta Maaf kepada Keluarga dan Masyarakat Sumatera Utara"

Kompas.com - 15/07/2020, 11:15 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Dalam kasus itu, polisi telah menetapakan R yang berperan sebagai penjemput HH di bandara di Kota Medan, sebagai tersangka.

Selain R, polisi juga menetapakan J yang berdomisili di Jakarta sebagai tersangka diduga mucikari. J sendiri mengaku sebagai fotografer.

Saat ini, polisi membentuk tim untuk mengejar tersangka J.

Baca juga: Kasus Artis H, Polisi Periksa 3 Saksi, Dalami Muncikari yang Menawarkan ke Pengusaha A

Diberitakan sebelumnya, HH diamankan saat berada di dalam kamar hotel bersama A yang mengaku sebagai karyawan swasta.

Sebelum menangkap keduanya, polisi sudah mengamankan tersangka R di lobi hotel tersebut pada Minggu (12/7/2020) sekitar pukul 23.30 WIB.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, H dibayar Rp 30 juta untuk sekali kencan dengan pengusaha A. Sementara sisanya akan dibayar setelah melayani kliennya.

Saat diamankan, keduanya dalam kondisi tidak mengenakan busana lengkap. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa ponsel, alat kontrasepsi dan ATM.

Baca juga: Fakta Ayah Hamili Anak Kandung, Mengaku Mirip Ibunya hingga Suka Sama Suka

 

(Penulis Kontributor Medan, Dewantoro | Editor Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com