KOMPAS.com – Kota Madiun akan mulai menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di seluruh wilayahnya.
Kepala Dinas Perhubungan Darat Kota Madiun Ansar Rasidi menjelaskan, E-TLE merupakan sistem penegakkan hukum pada bidang lalu lintas, yang berbasis teknologi dan perangkat elektronik kamera cerdas.
Sistem tersebut dapat mendeteksi dan merekam berbagai jenis pelanggaran lalu lintas, hingga mengidentifikasi nomor handphone dan nomor KTP warga yang melintas.
Rekaman itu, lanjut Ansar, dapat digunakan sebagai barang bukti perkara pelanggaran lalu lintas.
Baca juga: Diterapkan di Sejumlah Ruas Jalan Tol, Apa Itu E-TLE?
“Kamera cerdas secara otomatis akan merekam pengendara yang menerobos lampu merah, melanggar marka, tidak memakai helm, serta tidak memakai sabuk pengaman walaupun kendaraan menggunakan kaca film hingga 60 persen,” kata Ansar, seperti dalam keterangan tertulisnya.
Hal tersebut dikatakan Ansar, saat Launching E-TLE dan Bus Wisata Gratis, di Halaman Balai Kota Madiun, Selasa (14/7/2020).
Dalam pelaksanaannya, Ansar mengatakan, Pemkot Medan akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi selama satu bulan, sampai ke tingkat RT.
“Sosialisasi agar warga tidak kaget jika mendapat surat tilang elektronik,” kata Ansar.
Baca juga: Sebelum E-TLE, Ini Sistem Elektronik Taat Lalu Lintas di Negara Lain
Ansar menambahkan, untuk sementara penindakkan pelanggaran baru diberlakukan kepada kendaraan asal Kota Madiun. Namun ke depannya, akan dikembangkan teknologi yang bisa menindak seluruh kendaraan dari berbagai kota di Jawa Timur.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Budi Indra Dermawan mengatakan, penerapan E-TLE akan menghilangkan pertemuan antara polisi dengan masyarakat yang terkadang menimbulkan perdebatan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan