Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saking Kesalnya Disebut Duda, Sandra Tak Menyesal Bunuh Teman dengan Sadis

Kompas.com - 15/07/2020, 07:03 WIB
Amriza Nursatria,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KAYUAGUNG, KOMPAS.com - Sandra (26), warga Desa Simpang Tiga Sakti, Kecamatan Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, pelaku pembunuhan terhadap temannya, Fahmi (20), warga Desa Petaling, Ogan Komering Ilir, mengaku tidak menyesal telah membunuh temannya sendiri.

Pelaku menusuk dada temannya secara berulangkali dengan menggunakan senjata tajam.

"Tidak menyesal," kata Sandra di Polres OKI Selasa (14/7/2020)

Sandra mengaku puas telah melampiaskan dendamnya karena Fahmi kerap mengejeknya duda.

"Puas," tambah pelaku.

Baca juga: Kesal Sering Disebut Duda, Pria Ini Bunuh Temannya secara Sadis

Sandra menceritakan ia dan Fahmi sebenarnya sudah lama tidak bertemu karena ada permasalahan.

Pada hari kejadian, Fahmi menjemput dirinya mengunakan sepeda motor untuk jalan-jalan.

Saat di perjalanan terjadi cekcok mulut hingga ia mencabut pisau di pinggangnya dan menusukkannya ke dada Fahmi dari belakang. Akibatnya pelaku dan Fahmi terjatuh dari motor.

"Saat kami jatuh Fahmi langsung lari, lalu saya kejar dan kembali saya tusuk dadanya berulang kali, saya tidak tahu berapa kali," cerita Sandra

Usai menusuk Fahmi, Sandra lari ke rumah keluarganya di Desa Lebung Gajah sebelum akhirnya ditangkap polisi satu jam setelah kejadian

Viral

Seperti diberitakan, beredar video viral di sejumlah media sosial berisi gambar kejadian pembunuhan oleh seorang pria di Desa Simpang Tiga Sakti Kecamatan Tulung Selapan Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan.

Dalam video itu terlihat dari jarak jauh seorang pria yang diketahui bernama Sandra tengah menghujamkan pisau ke dada seorang pria lainnya yang ternyata teman korban sendiri bernama Fahmi.

Atas kejadian itu, Fahmi mengalami sejumlah luka tusuk di dada dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Sandra sendiri usai membunuh Fahmi langsung kabur ke rumah keluarganya namun berhasil ditangkap polisi satu jam setelah kejadian.

Baca juga: Anak yang Bunuh Ibu Kandung di Aceh Diduga Sudah Rencanakan Aksinya Selama Sepekan

Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan, tersangka Sandra dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Kapolres AKBP Alamsyah Pelupessy juga mengingatkan warga untuk meninggalkan kebiasaan membawa senjata tajam karena diduga menjadi penyebab kejahatan.

.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com