Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Ada Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah NTB hingga September 2020

Kompas.com - 15/07/2020, 06:49 WIB
Karnia Septia,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melarang pembelajaran secara tatap muka pada awal tahun pelajaran di tengah masa pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, Aidy Furqan mengatakan, Pemerintah NTB telah mengeluarkan surat edaran Gubernur NTB pada 7 Juli 2020 tentang penyelenggaraan pembelajaran satuan pendidikan tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi corona virus.

Surat edaran tersebut menegaskan bahwa satuan pendidikan tidak dibolehkan menyelenggarakan pembelajaran secara tatap muka pada awal tahun pelajaran, baik itu di sekolah, madrasah maupun pondok pesantren.

"Kenapa pada awal tahun ajaran baru tidak boleh, karena ada Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yang mengisyaratkan ada masa transisi dua bulan 13 Juli-13 September. Sehingga pada masa transisi ini tidak boleh ada tatap muka," kata Aidy, saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (14/7/2020).

Baca juga: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, MPLS di Jateng Belum Boleh Tatap Muka

Pada awal tahun ajaran, pelaksanaan pembelajaran akan dilaksanakan dengan belajar dari rumah, melalui sistem daring, luring, modul atau bentuk lain.

Selama masa transisi atau dalam waktu dua bulan itu sekolah diminta untuk menyiapkan diri menuju tatanan baru.

Yaitu dengan menyiapkan fasilitas protokol kesehatan seperti thermogun, masker, hand sanitizer, disinfektan dan tempat cuci tangan plus sabun dengan air mengalir.

Termasuk menyiapkan bahan ajar di era new normal, menyiapkan tata laksana siswa masuk dan ke luar sekolah pada saat new normal, dan mengatur jumlah siswa per kelas untuk tatanan baru maksimal 18 siswa.

"Apabila sudah semua disiapkan sekolah akan mengajukan izin untuk menerapkan simulasi tatanan baru," terang Aidy.

Aidy menegaskan, pembelajaran secara tatap muka hanya bisa dilakukan di wilayah zona hijau.

"Khusus untuk jenjang SMP dan SMA sederajat, tatap muka kemungkinan bisa berjalan paling cepat 13 September 2020 dengan sistem sif (bergilir)," kata Aidy.

Jenjang SD dan MI, paling cepat dilaksanakan November 2020. Sementara untuk jenjang TK, Paud dan RA, paling cepat Desember 2020 atau awal tahun 2021.

Kepala satuan pendidikan yang melanggar surat edaran Gubernur NTB, akan diberikan sanksi sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pelaksanaan pembelajaran ini akan ditinjau kembali, sesuai dengan perkembangan dan kebijakan pemerintah, terkait penyebaran pandemi Covid-19 secara nasional.

Gugus Tugas Provinsi NTB merilis, peta sebaran virus Covid-19 di NTB hingga Selasa (14/7/2020) Kota Bima merupakan satu-satunya wilayah zona hijau di Provinsi NTB.

Baca juga: MPLS Tatap Muka SMA/SMK di Kota Tegal Tidak Dilanjutkan

Wilayah zona kuning berada di Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima.

Selain itu, Kabupaten Lombok Tengah dan Lombok Timur berada ada wilayah zona oranye. Sementara, Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat masih berada pada zona merah.

Data Gugus Tugas Provinsi NTB hingga Selasa (14/7/2020) total ada 1.618 kasus terkonfirmasi positif di NTB.

Sebanyak 1.027 pasien dinyatakan sembuh, 85 pasien meninggal dunia dan 506 pasien masih positif dan dalam perawatan di Rumah Sakit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com