Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Ibu-ibu Bawa Anak Protes, Ingin Sekolah Tatap Muka Dilakukan di Tengah Pandemi...

Kompas.com - 15/07/2020, 06:48 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Ibu-ibu wali murid di sekolah dasar (SD) di Tebul Barat, Pengantenan, Pamekasan berunjuk rasa menuntut sekolah melakukan kegiatan belajar mengajar tatap muka, Senin (13/7/2020).

Ada wali murid yang bahkan mencancam memindahkan anaknya jika sekolah masih diliburkan karena Covid-19.

"Jika sekolah ini diliburkan, kami akan memindahkan anak kami ke sekolah lain," kata seseorang di antara peserta unjuk rasa.

Baca juga: Viral, Video Ibu-ibu Unjuk Rasa di Depan SD, Tuntut Sekolah Dibuka Kembali

Alasan menuntut sekolah tatap muka dilakukan

Ilustrasi siswa SD ujian.KOMPAS.com/ALBERTUS ADIT Ilustrasi siswa SD ujian.
Ketika ditemui oleh guru di sekolah tersebut, ibu-ibu wali murid itu menuturkan alasan mereka berunjuk rasa.

Mereka takut, anak-anak mereka menjadi bodoh lantaran terlalu lama berada di rumah.

Menurut mereka, anak-anak mereka malah sibuk bermain. Pendidikan jarak jauh yang diprogramkan pemerintah juga tak dilakukan.

"Kalau tetap diliburkan, anak-anak kami terampas pendidikannya. Kami takut anak kami bodoh," kata salah seorang ibu.

Baca juga: Mendikbud Nadiem: Tahapan Belajar Tatap Muka Dimulai dari Jenjang SMA

 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim saat meninjau persiapan SMAN 4 Kota Sukabumi untuk pembelajaran tatap muka di Sekolah, Rabu (08/07/2020).Dok. Disdik Jabar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim saat meninjau persiapan SMAN 4 Kota Sukabumi untuk pembelajaran tatap muka di Sekolah, Rabu (08/07/2020).
Melanggar SKB Menteri

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan Fatimatuz Zahrah menjelaskan, sekolah belum bisa dibuka kembali lantaran pandemi.

Jika nekat melakukannya, hal tersebut justru akan menyalahi aturan.

Lebih-lebih, kata dia, belum ada kebijakan Menteri Pendidikan untuk melakukan pendidikan tatap muka.

"Tetap tidak bisa dibuka lagi karena kalau dibuka bisa melanggar SKB Menteri," kata Fatimatuz Zahrah.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman | Editor: Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com