Namun rupanya, kepada polisi korban M menyatakan pengakuan mengejutkan.
M mengaku tak dipaksa ketika berhubungan.
Hubungan itu dilakukan karena suka sama suka.
"Sang anak mengatakan melakukan hubungan tersebut atas dasar suka sama suka tanpa paksaan," tutur dia.
Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. "Apalagi pelaku melakukannya ke anaknya sendiri, " papar dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Padang Rahmadani | Editor: Aprilia Ika), Tribun Padang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.