Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Ayah Hamili Anak Kandung, Mengaku Mirip Ibunya hingga Suka Sama Suka

Kompas.com - 15/07/2020, 05:33 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Seorang ayah di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, berinisial K (38), tega memerkosa anak kandungnya M (17), hinggal hamil dua bulan.

Terbongkarnya perbuatan pelaku setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat adanya ayah menghamili anaknya.

Mendapat informasi itu, polisi langsung bergerak mengecek kebenaran tersebut lalu mengamankan pelaku dan anaknya untuk dimintai keterangan.

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah menyetubuhi anaknya.

Alasan pelaku memerkosa anaknya karena korban mirip dengan mantan istrinya.

Namun, pengakuan mengejutkan justru keluar dari sang anak yang mengatakan bahwa perbuatan itu dilakukan suka sama suka tanpa paksaan.

M sendiri baru tahu hamil saat berobat ke puskesmas dengan diantar tantenya.

Berikut fakta selengkapnya yang Kompas.com rangkum:

1. Berawal dari laporan masyarakat

Ilustrasi PolisiThinkstock/Antoni Halim Ilustrasi Polisi

Kapolsek Sikabaluan Kepualaun Mentawai Iptu Jennedi mengatakan, terbongkarnya kasus ini setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang resah mengenai adanya ayah menghamili anaknya.

Mendapat informasi itu, sambung Jennedi, pihaknya langsung mengirimkan anggota untuk mengecek kebenaran tersebut.

"Kemudian kami mengirimkan anggota untuk memastikan kejadian tersebut dan mengamankan pelaku dan anaknya untuk dimintai keterangan," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (14/7/2020).

Baca juga: Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil 2 Bulan, Terbongkar Setelah Diantar Tante Berobat ke Puskesmas

 

2. Pelaku mengakui perbuatan

Ilustrasi pencabulanSHUTTERSTOCK Ilustrasi pencabulan

Sambung Jennedi, setelah mengamankan keduanya, pihaknya langsung melakukan interogasi. Pelaku mengakui perbuatannya.

Kepada polisi, pelaku mengaku pertama kali menyetubuhi anaknya di Palembang pada tahun 2019 silam.

Kata Jennedi, awalnya korban dipeluk oleh pelaku dengan alasan melepas kangen dengan ibu korban karena sudah lama tidak bertemu setelah bercerai.

"Pelaku ini tidak pernah bertemu dengan korban tersebut sejak dari lahir karena merantau ke Palembang. Kemudian dia pulang ke Mentawai dan membawa korban ke Palembang," ujarnya.

Setelah bercerai dengan ibu korban, lanjut Jennedi, pelaku kemudian menikah lagi dengan orang Palembang dan ibu korban juga menikah lagi dengan orang lain.

"Kemudian pelaku, korban, dan istrinya barunya kembali ke Mentawai. Di Mentawai ini kejadian tindakan tersebut terjadi berulang kali," jelasnya.

Baca juga: Ayah Hamili Anak karena Mirip Ibunya, Sang Anak Mengaku Berhubungan Suka Sama Suka

 

3. Pengakuan korban

Ilustrasi pencabulan.Kompas.com/ Ericssen Ilustrasi pencabulan.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, polisi pun kemudian meminta keterangan korban.

Namun, saat diperiksa, korban mengaku jika perbuatan itu dilakukan atas suka sama suka dan tanpa paksaan.

"Sang anak mengatakan melakukan hubungan tersebut atas dasar suka sama suka tanpa paksaan," ungkapnya.

Baca juga: Pengakuan Anak yang Disetubuhi Ayah Kandung hingga Hamil 2 Bulan: Atas Dasar Suka Sama Suka Tanpa Paksaan

 

4. Diketahui hamil saat berobat ke puskesmas

Ilustrasi Puskesmas ditutupKOMPAS.com/NURWAHIDAH Ilustrasi Puskesmas ditutup

Kata Jenndi, M sendiri awalnya tidak tahu jika ia sedang hamil akibat perbuatan ayahnya.

Ia baru tahu hamil saat berobat ke puskesmas dengan diantar tantenya.

"Diketahui hamil ketika berobat di puskemas pembantu. Mendengat kabar tersebut, keluarga pun terkejut," ujarnya.

Mengetahui M hamil, pihak keluarga lantas menanyakan pria yang menghamilinya.

Kata Jennedi, awalnya M mengatakan bahwa yang mengahamilinya adalah pacarnya.

"Setelah didesak akhirnya baru mengaku yang menghamilinya adalah ayahnya," ujarnya.

Baca juga: Seorang Ayah Ditangkap karena Hamili Anak Kandungnya Sendiri

 

5. Terancam 15 tahun penjara

Ilustrasithawornnurak Ilustrasi

Atas perbuatannya, saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polsek Sikabaluan.

Selain itu, pelaku juga terancam 15 tahun penjara.

"Apalagi pelaku melakukannya ke anaknya sendiri," tegasnya.

Baca juga: Ini Alasan Orangtua Angkat Nikahkan Gadis 12 Tahun dengan Pria 45 Tahun

 

(Penulis : Kontributor Padang, Rahmadhani | Editor : Farid Assifa, Aprilia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com