KOMPAS.com - Seorang ayah berinisial K di Kabupaten Kepulauan Mentawai menyetubuhi anak kandungnya, M, sejak satu tahun yang lalu hingga korban hamil.
Kapolsek Sikabaluan Iptu Jennedi mengemukakan, menurut pengakuan pelaku, K menyetubuhi M lantaran anaknya tersebut mirip dengan mantan istrinya yang tak lain adalah ibu korban.
K berdalih melepas rindu dengan mantan istrinya tersebut.
"Menurut pengakuan pelaku, anaknya ini mirip dengan ibunya yang merupakan mantan istrinya," ujar Jennedi.
Namun, kepada polisi, M kemudian mengatakan bahwa hubungan tersebut didasari suka sama suka.
Baca juga: Siswi SMP Dibunuh dan Ditemukan Tinggal Kerangka, Pelaku Tertangkap dari Like Facebook Korban
Pelaku diketahui bercerai dari ibu korban. Kemudian, pelaku menikah dengan perempuan di Palembang.
Sedangkan sang ibu dari M menikah dengan orang lain.
"Pelaku ini tidak pernah bertemu dengan korban tersebut sejak lahir karena merantau ke Palembang. Kemudian dia pulang ke Mentawai dan membawa korban ke Palembang," ujar Jennedi.
Di Palembang, pelaku mengaku pertama kali menyetubuhi anaknya tahun 2019.
Baca juga: Ayah Hamili Anak karena Mirip Ibunya, Sang Anak Mengaku Berhubungan Suka Sama Suka
Ilustrasi pelecehan seksual
Menurut pengakuan pelaku, M disetubuhi lantaran pelaku rindu dengan mantan istrinya.
Sebab, menurut keterangan pelaku, anak kandungnya tersebut sangat mirip dengan ibunya yang tak lain adalah mantan istrinya.
Aksi persetubuhan itu bahkan kembali dilakukan berulang kali ketika pelaku dan istri barunya kembali ke Mentawai.
Baca juga: Kakak yang Setubuhi Adik Kandung hingga Hamil 4 Bulan Terancam 15 Tahun Penjara
Hubungan itu dilakukan karena suka sama suka.
"Sang anak mengatakan melakukan hubungan tersebut atas dasar suka sama suka tanpa paksaan," tutur Jennedi.
Akibat perilaku sang ayah, kini M mengandung.
Kehamilan M diketahui saat ia berobat ke puskesmas dan diantar oleh tante korban.
"Awalnya M mengatakan kepada keluarganya yang menghamilinya adalah pacar. Setelah didesak, akhirnya baru mengaku yang menghamilinya adalah ayahnya," sebut dia.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. "Apalagi pelaku melakukannya ke anaknya sendiri," ujar dia.
Sumber: Kompas.com (Kontributor Padang, Rahmadhani | Editor: Aprilia Ika)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.