Sementara itu, Direktur RSUD Kota Mataram dr Lalu Herman Mahaputra mengatakan, pihaknya telah mengizinkan anggota keluarga ikut dalam proses pemulasaraan jenazah Covid-19.
"Bahkan, kebijakan itu sudah kita laksanakan. Kami memberikan izin 3 sampai 5 orang keluarga inti untuk ikut proses pemulasaran jenazah," katanya.
Baca juga: Masih Berada di Zona Merah Covid-19, Pemkot Mataram Perketat Penerapan Jam Malam
Dalam prosesnya, keluarga pasien COVID-19 yang meninggal difasilitasi menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap untuk mencegah penularan.
"Semua proses tersebut tetap dikawal oleh tim gugus tugas termasuk TNI/Polri hingga proses pemakaman selesai," katanya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan