Dikatakan Jennedi, kasus ini sendiri terbongkar setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang resah mengenai adanya ayah menghamili anaknya.
"Kemudian kami mengirimkan anggota untuk memastikan kejadian tersebut dan mengamankan pelaku dan anaknya untuk dimintai keterangan," ungkapnya.
Setelah mengamankan keduanya, sambung Jennedi, pihaknya langsung melakukan interogasi. Hasilnya, pelaku mengakui perbuatannya.
Baca juga: Ini Alasan Orangtua Angkat Nikahkan Gadis 12 Tahun dengan Pria 45 Tahun
Sementara sang anak mengatakan, perbuatan itu dilakukan tanpa paksaan.
"Sang anak mengatakan melakukan hubungan tersebut atas dasar suka sama suka tanpa paksaan," ungkanya.
Atas perbuatannya, saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polsek Sikabaluan dan terancam 15 tahun penjara.
"Apalagi pelaku melakukannya ke anaknya sendiri," tegasnya.
(Penulis : Kontributor Padang, Rahmadhani | Editor : Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.