Dikatakan Jennedi, kasus ini sendiri terbongkar setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang resah mengenai adanya ayah menghamili anaknya.
"Kemudian kami mengirimkan anggota untuk memastikan kejadian tersebut dan mengamankan pelaku dan anaknya untuk dimintai keterangan," ungkapnya.
Setelah mengamankan keduanya, sambung Jennedi, pihaknya langsung melakukan interogasi. Hasilnya, pelaku mengakui perbuatannya.
Baca juga: Ini Alasan Orangtua Angkat Nikahkan Gadis 12 Tahun dengan Pria 45 Tahun
Sementara sang anak mengatakan, perbuatan itu dilakukan tanpa paksaan.
"Sang anak mengatakan melakukan hubungan tersebut atas dasar suka sama suka tanpa paksaan," ungkanya.
Atas perbuatannya, saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polsek Sikabaluan dan terancam 15 tahun penjara.
"Apalagi pelaku melakukannya ke anaknya sendiri," tegasnya.
(Penulis : Kontributor Padang, Rahmadhani | Editor : Farid Assifa)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.