PADANG, KOMPAS.com - Seorang ayah yang berinisial K berusia 38 tahun di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, tega menyetubuhi anak kandungnya, M (17), hingga hamil dua bulan.
Akibat perbuatannya, pelaku saat ini sudah mendekam di tahanan Polsek Sikabaluan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
"Kita mendapat laporan dari masyarakat yang sudah resah mengenai adanya ayah yang menghamili anak kandungnya. Kemudian kami mengirimkan anggota untuk memastikan kejadian tersebut dan mengamankan pelaku dan anaknya untuk dimintai keterangan, " ujar Kepala Polsek Sikabaluan Kepulauan Mentawai Iptu Jennedi, yang dihubungi melalaui telepon, Selasa (14/7/2020).
Baca juga: Hamili Anak Kandung, Ayah di Padang Pariaman Ditangkap Saat Akan Kabur
Setelah mengamanakan kedua pelaku, polisi kemudian menginterogasi mereka. Kemudian pelaku mengakui perbuatannya.
"Sang anak mengatakan melakukan hubungan tersebut atas dasar suka sama suka tanpa paksaan, " paparnya.
M sendiri diketahui hamil setelah berobat di puskemas yang diantar oleh tante korban.
"Diketahui hamil ketika berobat di puskemas pembantu. Mendengat kabar tersebut, keluarga pun terkejut, " ungkapnya.
Awalnya M tidak mau mengatakan bahwa yang menghamilinya adalah ayah kandung.
"Awalnya M mengatakan kepada keluarganya yang menghamilinya adalah pacar. Setelah didesak akhirnya baru mengaku yang menghamilinya adalah ayahnya," sebutnya.
Baca juga: Hamili Anak 15 Tahun, Pemuda 19 Tahun Ditangkap dan Nyaris Dihakimi Warga
Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Apalagi pelaku melakukannya ke anaknya sendiri, " paparnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.