KOMPAS.com - Seorang gadis berusia 12 tahun berinisial NW, di Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Siliragung, Banyuwangi, Jawa Timur, dinikahkan oleh orangtua angkatnya dengan pria berusia 45 tahun.
Pernikahan antara anak di bawah umur dengan orang dewasa itu telah berlangsung selama satu bulan. Bahkan, mereka sudah tinggal satu rumah.
Namun, pernikahan itu tidak diketahui ibu kandung NW.
Baca juga: Miris, Diduga Hendak Rayakan Ulang Tahun dengan Pesta Seks, 37 Pasangan ABG Diamankan di Kamar Hotel
Tak terima anaknya sudah dinikahkan tanpa sepengetahuannya, ibu kandung NW melaporkan orangtua angkatnya ke polisi.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin membenarkan adanya gadis berusia 12 tahun menikah siri dengan pria berusia 45 tahun.
"Kami mendapat laporan dari orangtua, kalau anaknya yang masih di bawah umur berusia 12 tahun dinikahi oleh orang dewasa," kata Arman, Senin (13/7/2020), dikutip dari Surya.co.id.
Baca juga: Gadis Berusia 12 Tahun Dinikahi Pria Beristri di Banyuwangi
Saat ini, kata Arman, pihaknya telah memanggil saksi-saksi yang terlibat dalam pernikahan itu.
"Kami telah memanggil dan memeriksa saksi-saksi," ujarnya.