"Sudah berkali-kali kami melakukan sosialisasi. Bahkan kami juga melakukan teguran dan peringatan, tapi masih juga melanggar," kata Leto.
Ia menjelaskan intuk toko, kafe, dan restoran yang melanggar, ditutup sementara minimal tiga hari untuk memperbaiki protokol kesehatan yang ada.
"Kami tutup sementara. Pemiliknya kami masukkan kelas pembinaan. Mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan apabila mau dibuka kembali, bahwa mereka akan taat protokol kesehatan dan siap kembali disanksi jika melanggar," kata Leto.
Dia menegaskan, apabila telah dibuka kembali, namun melakukan pelanggaran lagi, tempat usaha akan dicabut surat izin usahanya.
"Kalau masih melanggar lagi, kami akan cabut surat izin usahanya,” ujarnya
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan