Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Protokol Kesehatan, 9 Warung dan Toko di Banyuwangi Ditutup

Kompas.com - 14/07/2020, 09:10 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Sebanyak sembilan tempat usaha di Banyuwangi ditutup karena melanggar protokol kesehatan pada Minggu (12/7/2020) malam.

Muhammad Yanuarto Bramuda, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi mengatakan penutupan sembilan usaha tersebut dilakukan setelah tim melakukan evaluasi berdasarkan hasil pemantauan selama beberapa hari.

Sembilan tempat usaha yang ditutup terdiri dari tiga toko dan enam tempat makan.

”Kami keluar-masuk tempat usaha untuk memastikan semua berjalan dengan baik. Intinya, ekonomi harus berjalan, kita semua harus kembali produktif, tapi juga harus optimal dalam penerapan protokol kesehatan agar terhindar dari segala macam jenis penyakit, termasuk Covid-19,” ujar Bramuda, Senin (13/7/2020) dilansir dari rilis tertulis Pemkab Banyuwangi.

Baca juga: Empat Bulan Isolasi dan 11 Kali Tes Swab, Pasien Covid-19 di Banyuwangi Dinyatakan Sembuh

Ia mengatakan pihaknya sudak melakukan simulasi ptokol kesehatan sejak awal Juni 2020 lalu.

"Sosialisasi sudah kami geber sejak awal Juni, simulasi sudah dijalankan. Penindakan tadi malam ini adalah bagian dari evaluasi kami terhadap apa yang telah kami sosialisasikan. Kami menemukan ternyata ada pelaku usaha yang tidak menaati protokol kesehatan. Sebagai sanksinya, tempat usaha tersebut ditutup sementara," kata Bramuda.

”Mohon maaf, kami perlu tegas, semua demi kesehatan dan keselamatan bersama, mengingat pandemi Covid-19 ini masih terjadi,” imbuhnya.

Baca juga: PDI-P Rekomendasikan Istri Bupati Anas, Ipuk Fiestiandani Maju di Pilkada Banyuwangi

Ia mengatakan saat evaluasi, tim Gugus Tugas memeriksa fasilitas seperti penataan meja dan kursi yang berjarak, fasilitas cuci tangan serta pelayan yang wajib menggunakan masker dn sarung tangan.

”Kami menemukan ada pelayan yang mencopot maskernya. Ada pula pengunjung yang tidak memakai masker, langsung kami beri masker dan wajibkan dipakai saat itu juga. Kami mohon kerja sama semuanya. Kami ingin, pembeli maupun penjual sama-sama terjamin kesehatannya,” tambah Bramuda.

Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi, Anacleto Da Silva, mengatakan Gugus Tugas sudah berulang kali melakukan sosialisasi protokol kesehatan ke para pelaku usaha tersebut. Namun mereka tetap masih ada yang melanggar.

Baca juga: Makan di Nasi Tempong Mbok Wah Banyuwangi pada Era New Normal, Seperti Apa Aturannya?

"Sudah berkali-kali kami melakukan sosialisasi. Bahkan kami juga melakukan teguran dan peringatan, tapi masih juga melanggar," kata Leto.

Ia menjelaskan intuk toko, kafe, dan restoran yang melanggar, ditutup sementara minimal tiga hari untuk memperbaiki protokol kesehatan yang ada.

"Kami tutup sementara. Pemiliknya kami masukkan kelas pembinaan. Mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan apabila mau dibuka kembali, bahwa mereka akan taat protokol kesehatan dan siap kembali disanksi jika melanggar," kata Leto.

Dia menegaskan, apabila telah dibuka kembali, namun melakukan pelanggaran lagi, tempat usaha akan dicabut surat izin usahanya.

"Kalau masih melanggar lagi, kami akan cabut surat izin usahanya,” ujarnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com