KOMPAS.com - Peristiwa tak lazim terjadi di Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Siliragung, Banyuwangi, Jawa Timur.
Seorang gadis berusia 12 tahun berinisial NW, dinikahi pria berusia 45 tahun.
"Kami mendapat laporan dari orangtua, kalau anaknya yang masih di bawah umur berusia 12 tahun dinikahi oleh orang dewasa," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Arman Asmara Syarifudin, seperti dilansir dari Surya.co.id, Senin (13/7/2020).
Polisi telah memanggil saksi-saksi yang terlibat dalam pernikahan ini.
Baca juga: Sambut Kebiasaan Baru, Destinasi Wisata Banyuwangi Hanya Buka 5 Hari dalam Sepekan
Pernikahan antara anak di bawah umur dengan orang dewasa itu telah berlangsung selama satu bulan.
Keduanya disebut telah tinggal serumah.
Pendamping keluarga korban, M Imam Ghozali mengatakan, kasus itu terungkap setelah orangtua NW mendatangi ketua RT dan Kepala Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Siliragung.
Orangtua korban melaporkan anaknya telah dinikahkan pada seorang pria.