Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang mengatakan, yang dilakukan Abdullah telah menyalahi pasal 302 KUHP.
Dalam pasal tersebut Abdullah diancam hukuman tiga bulan penjara.
Namun, kasus ini tidak membuat Abdullah ditahan karena dinilai kooperatif.
"Di sini sanksinya adalah tipiring, tapi Abdullah tidak bisa ditahan karena yang bersangkutan kooperatif," ujar Riki.
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul: Awal Mula Youtuber Sampang Abdullah Bikin Konten Seret Biawak Pakai Motor, Ditemukan Warga Setempat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.