Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seret Biawak demi Konten, YouTuber Abdullah Minta Maaf 

Kompas.com - 14/07/2020, 06:05 WIB
David Oliver Purba

Editor

 

Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang mengatakan, yang dilakukan Abdullah telah menyalahi pasal 302 KUHP.

Dalam pasal tersebut Abdullah diancam hukuman tiga bulan penjara.

Namun, kasus ini tidak membuat Abdullah ditahan karena dinilai kooperatif.

"Di sini sanksinya adalah tipiring, tapi Abdullah tidak bisa ditahan karena yang bersangkutan kooperatif," ujar Riki.

Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul: Awal Mula Youtuber Sampang Abdullah Bikin Konten Seret Biawak Pakai Motor, Ditemukan Warga Setempat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com