Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Kali Merampok, 2 Orang Berseragam TNI Ditangkap di Bandung

Kompas.com - 13/07/2020, 23:21 WIB
Agie Permadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi berhasil mengungkap dua TNI gadungan yang ratusan kali melakukan perampokan di wilayah Bandung Raya, Jawa Barat.

Kedua pelaku yakni YS (42) dan SY (44).

Adapun keduanya adalah buruh harian lepas yang merupakan warga Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Video Viral Rumah Bisa Bergerak dan Berpindah Tempat, Ini Faktanya

Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengatakan, dua TNI gadungan ini beraksi sejak 2018 hingga sekarang.

"Hasil pendataan ada 136 TKP, namun yang muncul laporan polisinya baru 12," kata Hendra saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (13/7/2020).

Berbekal pistol mainan, YS dan SY melakukan perampokan di sekitar wilayah Bandung Raya seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi.

"Mereka beroperasi menggunakan seragam TNI. Modusnya mengincar korban seperti penumpang, atau pengakut barang-barang niaga pada saat malam hari, dengan harapan korban membawa hasil penjualan," kata Hendra.

Baca juga: Tidak Pakai Masker di Jabar Bisa Kena Denda hingga Sanksi Kurungan

Saat melakukan aksinya, kedua pelaku ini menggunakan seragam TNI, helm full face dan jaket, sehingga dapat mengelabui korban.

TNI gadungan ini berboncengan dalam satu kendaraan, lalu memberhentikan kendaraan korban.

Keduanya berpura-pura telah tersenggol oleh kendaraan korban.

Kemudian keduanya mendatangi korban dan mengancam dengan menodongkan pistol mainan sambil memukul korban.

Tak hanya itu, keduanya mengambil uang korban secara paksa.

"Pengakuan mereka, minimal dapat Rp 2 juta dan maksimal Rp 40 juta," kata Hendra.

Baca juga: Kasus Dugaan Prostitusi, Artis H Disebut Terima Puluhan Juta Rupiah

Saat dilakukan penangkapan di Jalan Ciganitri, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, kedua pelaku melakukan perlawanan.

Polisi terpaksa menembak kaki kedua pelaku untuk melumpuhkannya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Hukumannya paling lama 9 tahun," kata Hendra.

Baca juga: Pengenalan Sekolah, SD di Palembang Ini Gunakan Sistem Drive Thru

Sementara itu, Komandan Kodim 0624/Kabupaten Bandung Letkol Inf Donny Ismuali Bainuri memastikan bahwa kedua pelaku ini bukanlah anggota TNI.

"Kedua pelaku ini murni warga sipil, tapi menggunakam atribut TNI mulai dari sepatu, pakaian dan atribut lainnya. Saat melakukan tindakan kekerasan atau perampokan, mereka mengatasnamakan TNI," kata Donny.

Saat pertama ada laporan, pihaknya sempat melakukan razia pada Maret 2020.

Namun, pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran seperti yang dilaporkan.

Menurut Donny, tindakan kedua pelaku sangat merugikan institusi TNI.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat supaya tidak ragu melapor kepada polisi atau pihak TNI apabila menemukan kasus-kasus serupa.

"Apabila ada hal serupa, ke depan jangan ragu dan takut. Laporkan pada kami Kodim dan Polres. Apapun modusnya segera laporkan pada kami," ucap Donny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com