Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Konten dan Terkenal, YouTuber Seret Biawak Hidup-hidup di Aspal dengan Motor

Kompas.com - 13/07/2020, 21:45 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - YouTuber asal Desa Lar Lar, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, berurusan dengan polisi karena konten yang diunggah, Senin (13/7/2020).

Pria bernama Abdullah (30) tersebut diamankan Polres Sampang lantaran membuat konten YouTube berunsur penyiksaan hewan di channel YouTubenya, Abdullah Sampang, dengan jumlah subscriber 2,52 ribu.

Dalam video berdurasi 3,21 menit, Abdullah beserta satu rekannya menyeret biawak di jalan raya dengan menggunakan kendaraan roda dua.

Baca juga: IDI Laporkan 5 Akun Facebook karena Dinilai Lecehkan Profesi Dokter

Parahnya, biawak berukuran kurang lebih 1,5 meter itu masih hidup.

Video yang diupload pada 1 Juli 2020 itu menjadi atensi khusus Satlantas Polres Sampang.

Video itu dinilai tidak memiliki unsur penyiksaan, tetapi juga membahayakan pengendara lain.

Baca juga: 3 Dokter Meninggal dalam Sehari karena Covid-19, Sempat Jalani Perawatan, tetapi Tak Tertolong

Kasatlantas Polres Sampang, AKP Ayip Rizal mengatakan, dirinya tidak mau berawal dari keusilan Abdullah bermain biawak di tengah jalan menjadi malapetaka bagi pengendara lain.

 

"Pada saat itu jalan raya yang digunakan merupakan jalan utama. Seandainya ada pengguna jalan yakni seorang ibu-ibu pastinya kan kaget saat lihat biawak. Jadi intinya kami memprioritaskan keselamatan pengendara lain," ujarnya, dikutip dari Tribunmadura, Senin (13/7/2020).

Pelaku minta maaf

Di hadapan polisi, Abdullah mengaku melakukan hal itu untuk mencari sensasi.

"Saya menyesal dan meminta maaf kepada masyarakat karena perbuatan yang saya lakukan," ujarnya.

Abdullah menceritakan, awalnya ia menemukan seekor biawak di pinggir Jalan Raya Kedungdung, Kabupaten Sampang.

Menurut pengakuannya, biawak itu sudah ditemukan sekaligus dimainkan oleh sejumlah warga setempat.

Kemudian muncul ide untuk membuat konten dengan cara menyeret biawak tersebut.

 

"Tapi saya menyesal setelah terjadi seperti ini," ucap dia.

Tak ditahan

Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang mengatakan, penelantaran hewan ini diatur dalam pasal 302 KUHP.

"Jadi ancaman hukuman untuk Abdullah selama tiga bulan," ujarnya.

Namun, kasus ini tidak membuat Abdullah ditahan karena dinilai kooperatif.

"Di sini sanksinya adalah tipiring, tapi Abdullah tidak bisa ditahan karena yang bersangkutan kooperatif," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul: Dinyatakan Menyiksa Biawak di Jalan Raya, Youtuber asal Sampang Nyaris Dihukum 3 Bulan Penjara

Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul: Awal Mula Youtuber Sampang Abdullah Bikin Konten Seret Biawak Pakai Motor, Ditemukan Warga Setempat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com