Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Saya Baru Tahu Surat Izin Masuk Ini Palsu, padahal Sudah Bayar Rp 700.000"

Kompas.com - 13/07/2020, 19:41 WIB
Dheri Agriesta

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Samsul, seorang penumpang KM Sinabung asal Ternate ketahuan membawa dokumen surat izin masuk palsu saat diperiksa petugas di Pelabuhan Kota Sorong pada Senin (13/7/2020).

Kepada petugas lapangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Samsul mengaku mendapatkan dokumen itu dari seorang calo di Kota Sorong.

"Jujur pak, saya tidak kenal benar calo tersebut karena komunikasi melalui telepon," kata Samsul di ruang terminal penumpang Pelabuhan Kota Sorong seperti dikutip dari Antara, Senin.

Samsul mengaku tak tahu ternyata surat yang dipegangnya itu palsu. Padahal, ia telah mengeluarkan uang sebesar Rp 700.000.

"Saya baru tahu surat izin masuk ini palsu padahal saya sudah bayar Rp 700.000 untuk dua surat izin masuk ke Kota Sorong," kata Samsul di ruang terminal penumpang Pelabuhan Kota Sorong seperti dikutip dari, Senin.

Baca juga: 411 Prajurit TNI AD Dikirim ke Papua Barat

Samsul mengaku menyesal karena telah memesan surat izin masuk dari calo.

Meski begitu, petugas tetap memberikan sanksi kepada Samsul dan anaknya. Mereka diminta kembali menaiki kapal dan melanjutkan perjalanan dengan biaya sendiri.

13 penumpang lain yang dilarang masuk

Koordinator Pengawasan Lapangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Sorong Fenty Henry Tallane mengatakan, Samsul bersama 13 penumpang lain dilarang masuk ke Kota Sorong.

 

Selain pemalsuan, terdapat beberapa penumpang yang tak membawa dokumen.

Saat ini, penumpang yang ingin memasuki Kota Sorong harus memiliki surat izin masuk. Sebab, Kota Sorong masih melakukan pembatasan akses jalur laut untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Baca juga: Ketahuan Bawa Surat Izin Masuk Palsu, Pria Ini Menangis Kena Sanksi dari Petugas Covid-19

Surat izin masuk dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Sorong. Surat itu bisa diurus secara gratis asal sesuai persyaratan yang ditetapkan dalam SE Wali Kota Sorong.

"Kami berharap pelaku perjalanan menggunakan kapal laut mengurus surat izin masuk ke Kota Sorong karena gratis tidak melakukan pemalsuan dokumen atau beli di calo karena akan diberikan sanksi," kata Fenty.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com