Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahuan Bawa Surat Izin Masuk Palsu, Pria Ini Menangis Kena Sanksi dari Petugas Covid-19

Kompas.com - 13/07/2020, 18:23 WIB
Dheri Agriesta

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Samsul, seorang penumpang KM Sinabung asal Ternate yang tiba di Pelabuhan Kota Sorong ketahuan membawa dokumen surat izin masuk (SIM) palsu pada Senin (13/7/2020).

Ia mengaku mendapatkan dokumen itu dari seorang calo di Kota Sorong.

Samsul membayar Rp 700.000 kepada calo tersebut untuk mendapatkan surat izin masuk buat dirinya dan anaknya.

Ia mengaku tak mengenal calo itu karena berkomunikasi lewat telepon.

"Jujur pak, saya tidak kenal benar calo tersebut karena komunikasi melalui telepon. Saya baru tahu surat izin masuk ini palsu padahal saya sudah bayar Rp 700.000 untuk dua surat izin masuk ke Kota Sorong," kata Samsul di ruang terminal penumpang Pelabuhan Kota Sorong seperti dikutip dari Antara, Senin.

Baca juga: 411 Prajurit TNI AD Dikirim ke Papua Barat

Saat diperiksa petugas lapangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Sorong, Samsul mengaku menyesal.

Ia menetaskan air mata saat petugas melarangnya masuk ke Kota Sorong. Samsul dan anaknya diminta naik kembali ke kapal dan melanjutkan perjalanan dengan biaya sendiri.

Sanksi itu diberikan karena Samsul masuk ke Kota Sorong menggunakan surat palsu.

Sementara itu, Koordinator Pengawasan Lapangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Sorong Fenty Henry Tallane mengatakan, Samsul bersama 13 penumpang lain terpaksa disuruh naik ke kapal dan melanjutkan perjalanan dengan biaya sendiri.

 

Tak perlu biaya

Menurutnya, belasan penumpang itu mendapatkan sanksi karena memalsukan surat izin masuk dan tak membawa dokumen itu.

Saat ini, penumpang yang ingin memasuki Kota Sorong harus memiliki surat izin masuk.

Sebab, Kota Sorong masih melakukan pembatasan akses jalur laut untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Baca juga: Penumpang Garuda yang Lolos Terbang ke Sorong Sembuh dari Corona

Surat izin masuk dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Sorong.

Surat itu bisa diurus secara gratis asal sesuai persyaratan yang ditetapkan dalam SE Wali Kota Sorong.

"Kami berharap pelaku perjalanan menggunakan kapal laut mengurus surat izin masuk ke Kota Sorong karena gratis tidak melakukan pemalsuan dokumen atau beli di calo karena akan diberikan sanksi," kata Fenty.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com