Tak perlu biaya
Menurutnya, belasan penumpang itu mendapatkan sanksi karena memalsukan surat izin masuk dan tak membawa dokumen itu.
Saat ini, penumpang yang ingin memasuki Kota Sorong harus memiliki surat izin masuk.
Sebab, Kota Sorong masih melakukan pembatasan akses jalur laut untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Baca juga: Penumpang Garuda yang Lolos Terbang ke Sorong Sembuh dari Corona
Surat izin masuk dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Sorong.
Surat itu bisa diurus secara gratis asal sesuai persyaratan yang ditetapkan dalam SE Wali Kota Sorong.
"Kami berharap pelaku perjalanan menggunakan kapal laut mengurus surat izin masuk ke Kota Sorong karena gratis tidak melakukan pemalsuan dokumen atau beli di calo karena akan diberikan sanksi," kata Fenty.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.