Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahuan Bawa Surat Izin Masuk Palsu, Pria Ini Menangis Kena Sanksi dari Petugas Covid-19

Kompas.com - 13/07/2020, 18:23 WIB
Dheri Agriesta

Editor

Sumber Antara

 

Tak perlu biaya

Menurutnya, belasan penumpang itu mendapatkan sanksi karena memalsukan surat izin masuk dan tak membawa dokumen itu.

Saat ini, penumpang yang ingin memasuki Kota Sorong harus memiliki surat izin masuk.

Sebab, Kota Sorong masih melakukan pembatasan akses jalur laut untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Baca juga: Penumpang Garuda yang Lolos Terbang ke Sorong Sembuh dari Corona

Surat izin masuk dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Sorong.

Surat itu bisa diurus secara gratis asal sesuai persyaratan yang ditetapkan dalam SE Wali Kota Sorong.

"Kami berharap pelaku perjalanan menggunakan kapal laut mengurus surat izin masuk ke Kota Sorong karena gratis tidak melakukan pemalsuan dokumen atau beli di calo karena akan diberikan sanksi," kata Fenty.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com