MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi menetapkan oknum anggota DPRD Kota Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso sebagai tersangka dalam kasus pengambilan jenazah pasien Covid-19 di RSUD Daya pada Juni 2020.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, Andi Hadi ditetapkan tersangka bersama seorang rekannya yang turut terlibat dalam pengambilan jenazah itu berinisial AN.
"Benar sudah ditetapkan tersangka," kata Ibrahim saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (13/7/2020).
Baca juga: Anggota DPRD Makassar Penjamin Pengambilan Jenazah Pasien Covid-19 Di-swab Test
Ibrahim mengatakan, Andi Hadi ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (10/7/2020).
Andi Hadi dianggap melanggar Pasal 214 ayat 1 KUHP, Pasal 335, 336, dan 55 KUHP juncto Pasal 93 undang-undang Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018.
"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," kata Ibrahim.
Sebelumnya diberitakan, Andi Hadi menjadi penjamin jenazah PDP yang terkonfirmasi positif Covid-19 di RSUD Daya dibawa pulang untuk dimakamkan pihak keluarga, Sabtu (27/6/2020).
Baca juga: Jenazah yang Diambil Keluarga dengan Jaminan Anggota DPRD Makassar Positif Corona
Pasien yang beralamat di Komplek Taman Sudiang Indah ini masuk ke RSUD Daya dengan gejala sesak napas.
Pasien dinyatakan reaktif rapid test yang kemudian dilanjutkan tes swab oleh tim medis.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.