Tim dari Mabes Polri juga kesulitan melacak keberadaan pemilik akun yang dilaporkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Ambon itu.
“Akun itu sudah tidak lagi dipakai dan kita sudah tidak bisa melacak, sementara yang dari Gorontalo (RB) itu tidak mengenali pelakunya siapa,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, MUI Kota Ambon melaporkan pemilik akun Monsterblessed atas kasus dugaan penghina agama melalui game online kepada Polda Maluku pada Jumat (10/7/2020).
Baca juga: Player PUBG Mobile Dipolisikan Atas Dugaan Penghinaan Agama
Pemilik akun itu sempat mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas saat bermain game tersebut.
MUI Kota Ambon melaporkan kejadian itu ke Polda Maluku karena hawatir memancing kemarahan warga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.