AMBON, KOMPAS.com - Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku Kombes Pol Eko Santoso mengatakan, polisi kesulitan melacak pemilik akun Monsterblessed yang diduga melakukan penghinaan agama tertentu saat bermain game online PUBG Mobile.
Polisi telah memeriksa satu orang saksi dalam kasus dugaan penghinaan agama itu. Pemeriksaan saksi berinisial RB itu dilakukan lewat telepon.
Eko mengatakan, saksi itu merupakan warga Gorontalo yang ikut bermain bersama pemilik akun Monsterblessed.
"Kita kan temukan salah satu orang Gorontalo sehingga ceritanya jadi jelas, cuma akun Monsterblessed itu yang tidak kita temukan, sudah tidak ada," kata Eko saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/7/2020).
Baca juga: Viral, Foto Turis Rusia Tinggal di Lapangan Beralaskan Tikar karena Kehabisan Uang
Berdasarkan keterangan saksi, pemilik akun Monsterblessed itu berasal dari Ambon. Tapi, saksi tak kenal dekat dengan pelaku.
"Kalau dari pengakuan teman mainnya itu, pelakunya ini orang Ambon," kata Eko.
Saat ini, akun Monsterblessed telah dihapus dan tak ditemukan di game tersebut.
Hal itu membuat polisi kesulitan melacak keberadaan pemilik akun dan mengungkap kasus itu.
Polda Maluku sempat berkoordinasi dengan tim IT dari Mabes Polri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.