SOLO, KOMPAS.com- MJI (22), terduga teroris yang tewas ditembak Densus 88 Antiteror di Sukoharjo, Jawa Tengah, dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim, Kecamatan Polokarto.
Sekretaris The Islamic Study and Action Center (ISAC) Solo sekaligus kuasa hukum keluarga MJI, Endro Sudarsono menyesalkan perbuatan polisi menembak MJI di bagian perut.
"Minggu siang kita dapat informasi dari anggota Polri. Dijelaskan di situ diakui ada tembakan. Ada luka tembak pada bagian paha kanan dan perut. Jadi itulah yang menyebabkan nyawa MJI tidak tertolong," kata Endro Sudarsono saat dihubungi Kompas.com via telepon, Senin (13/7/2020).
Baca juga: Anggota DPRD Jateng Asal Solo Meninggal Dunia, Terkonfirmasi Positif Covid-19
Karena itu, pihaknya berencana akan mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis.
"Itu sudah tidak lagi terukur. Karena itu sudah mematikan. Terukur itu mestinya pada bagian kaki, paha untuk yang pertama. Kemudian yang kedua ketiga pada bagian kaki bawahnya lagi lutut, betis. Tapi kalau sudah perut itu sudah mematikan," ungkap dia.
Di samping itu, pihaknya juga meminta kepada Kapolri untuk menginvestigasi dan memberikan sanksi kepada personel di lapangan supaya tidak menembak pada bagian yang mematikan.
"Kemudian untuk operasi ataupun tindakan hukum terhadap terduga terorisme apakah itu dalam penangkapan, penahanan, sebaiknya Komnas HAM, dan DPR RI ikut memberikan supervisi dan pengawasan," tuturnya.
Baca juga: Terduga Teroris Tewas Ditembak Densus 88 di Sukoharjo
Sebelumnya diberitakan, seorang terduga teroris berinisial MJI alias IA (22) tewas setelah ditembak tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri di kawasan Cemani, Grogol, Sukoharjo, Jumat (10/7/2020).
MJI sempat dirawat di RS Bhayangkara dan RSUP dr Kariadi Semarang selama sekitar 24 jam sebelum tewas pada Sabtu (11/7/2020) sore.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, MJI ditembak karena melawan petugas saat hendak ditangkap di Sukoharjo pada Jumat (10/7/2020).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan