Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Terlibat Perselingkuhan, Ketua KPU Sumba Barat Diberhentikan

Kompas.com - 12/07/2020, 15:55 WIB
Kontributor Sumba, Ignasius Sara,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

WAIKABUBAK, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Barat, Sophia Marlinda Djami.

Sanksi itu dijatuhkan karena Sophia dianggap terlibat hubungan gelap dengan seorang pria.

Dalam laman resmi DKPP tertulis, Sophia diadukan oleh Rambu Padu Leba Deddi melalui pengacaranya, Beny K. M. Taopan dan Meklzon Beri.

Baca juga: Tingginya Target Partisipasi Pemilih Pilkada 2020 dan Persiapan KPU Dipertanyakan

Pengaduan nomor 42-P/L-DKPP/IV/2020 tersebut diregistrasi dengan Perkara nomor 42-PKE-DKPP/IV/2020.

Dalam pertimbangan putusan, DKPP telah menilai Sophia telah melanggar asas kepatutan atau kepantasan.

Sebagai penyelenggara pemilu, Sophia dianggap secara pribadi tidak mampu menjaga kehormatannya.

Sophia dinilai terbukti melanggar pasal 12 dan 15 huruf a dan d, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Selain itu, dia juga disebut melanggar Pasal 90 ayat (1) huruf c, Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Baca juga: KPU Sebut Putusan MA yang Dimohonkan Rachmawati Tak Berpengaruh pada Hasil Pilpres 2019

Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis sidang putusan Alfitra Salamm didampingi anggota DKPP Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, dan Didik Supriyanto.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Sophia Marlinda Djami selaku Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat, sejak dibacakannya putusan ini”, ucap Alfitra dalam sidang putusan, Rabu (8/7/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com