Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka, Mandor Kapal China Belum Ditahan, Ini Kata Polisi

Kompas.com - 12/07/2020, 12:27 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Sumber

KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan mandor kapal Lu Huang Yuan Yu 118 berinisial S, sebagai tersangka terkait kasus kematian anak buah kapal (ABK) Indonesia asal lampung, Hasan Afriandi.

S ditetapkan tersangka diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tewas.

Meskipun sudah ditetapkan tersangka. Namun, saat ini S belum ditahan dan masih berada di atas kapal yang tertambat di dermaga Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Batam.

"Untuk saat ini tersangka S masih di atas kapal. Nanti apabila sudah proses penahanan, kita tinggal berkoordinasi saja dengan personel Lanal Batam yang berjaga di atas kapal tersebut," kata Arie saat dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (11/7/2020).

Baca juga: Begini Kondisi ABK WNI Saat Berada di Kapal China Menurut Polisi

Kata Arie, berdasarkan keterangan ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal tersebut, mereka kerap mendapatkan perlakuan kasar dan sasaran penganiayaan dari ABK asal China.

Kekerasan fisik itu, sambung Arie, berlangsung setiap hari.

"Yang menjadi korban kekerasan dan penganiayaan bukan hanya korban yang meninggal tetapi para ABK yang berada di kapal tersebut," ujarnya dikutip dari TribunBatam.id.

Baca juga: Jenazah WNI Disimpan di Freezer Kapal China, Satu WNA Jadi Tersangka

Penganiayaan itu, sambung Arie, terjadi karena masalah sepele bahkan ada yang sengaja dibuat-buat oleh ABK asal China.

"Yang sering memukul mereka yakni mandor dan nahkoda kapal Lu Huang Yuan Yu 118," ujarnya.

Sambung Arie, kekerasan fisik itu tidak hanya dilakukan dengan menggunakan tangan kosong, terkadang juga dengan besi, kayu, dan peralatan lainnya yang ada di atas kapal.

"Menurut para ABK asal Indonesia, korban Hasan Afriadi tewas juga karena disiksa oleh mandor kapal China tersebut," ujarnya.

Atas perbuatanya, kata Arie, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 3 KUHP dan 4 KUHP serta pasal 351 KUHP.

"Ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara," tegasnya dikutip dari TribunBatam.id.

Baca juga: Berhubungan Intim di Tempat Suci, Pasangan Sesama Jenis Ini Ditangkap Polisi, Berawal dari Kepergok Warga

Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan dan Kedokteran Polda Kepri Kombes Pol dr Muhammad Haris mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan fisi luar korban, ditemukan luka memar, luka di bibir serat punggung.

Lanjut Haris, di bagian organ dalam tubuh seperti di paru-paru, jantung, usus buntu, ternyata terdapat tanda-tanda penyakit menahun.

Meski begitu, kata Haris, pihaknya belum bisa menyimpulkan penyebab utama ABK itu meninggal dunia.

Baca juga: Warga Lampung Tewas di Freezer Kapal Cina, Diduga Tergiur Loker Agen Ilegal di Facebook

Apakah karena penyakit menahunnya atau karena kekerasan benda tumpul pada tubuh korban.

Diakui Haris, pihaknya tengah melanjutkan pemeriksaan histopatologi forensik.

"Pemeriksaan histopatologi forensik ini masih menunggu hasilnya," ujarnya, dikutip dari TribunBatam.id.

Baca juga: Miris, Diduga Hendak Rayakan Ulang Tahun dengan Pesta Seks, 37 Pasangan ABG Diamankan di Kamar Hotel

Sebelumnya, dua kapal ikan asing diamankan patroli gabungan di perairan Batu Cula, Selat Philip, Belakang Padang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) Rabu (8/7/2020).

Saat pemeriksaan oleh personel patroli gabungan, ditemukan jenazah pekerja WNI atas nama Hasan Afriadi asal Lampung, yang disimpan di dalam peti pendingin ikan atau freezer.

Menurut pemeriksaan, terdapat 22 WNI yang bekerja di 2 kapal ikan asal China yang berasal dari perusahaan yang sama.

Baca juga: Ada Bekas Penganiayaan pada Jasad WNI yang Disimpan di Freezer Kapal China

 

(Penulis : Kontributor Batam, Hadi Maulana | Editor : Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com