Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka, Mandor Kapal China Belum Ditahan, Ini Kata Polisi

Kompas.com - 12/07/2020, 12:27 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Sumber

Penganiayaan itu, sambung Arie, terjadi karena masalah sepele bahkan ada yang sengaja dibuat-buat oleh ABK asal China.

"Yang sering memukul mereka yakni mandor dan nahkoda kapal Lu Huang Yuan Yu 118," ujarnya.

Sambung Arie, kekerasan fisik itu tidak hanya dilakukan dengan menggunakan tangan kosong, terkadang juga dengan besi, kayu, dan peralatan lainnya yang ada di atas kapal.

"Menurut para ABK asal Indonesia, korban Hasan Afriadi tewas juga karena disiksa oleh mandor kapal China tersebut," ujarnya.

Atas perbuatanya, kata Arie, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 3 KUHP dan 4 KUHP serta pasal 351 KUHP.

"Ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara," tegasnya dikutip dari TribunBatam.id.

Baca juga: Berhubungan Intim di Tempat Suci, Pasangan Sesama Jenis Ini Ditangkap Polisi, Berawal dari Kepergok Warga

Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan dan Kedokteran Polda Kepri Kombes Pol dr Muhammad Haris mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan fisi luar korban, ditemukan luka memar, luka di bibir serat punggung.

Lanjut Haris, di bagian organ dalam tubuh seperti di paru-paru, jantung, usus buntu, ternyata terdapat tanda-tanda penyakit menahun.

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com