KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan mandor kapal Lu Huang Yuan Yu 118 berinisial S, sebagai tersangka terkait kasus kematian anak buah kapal (ABK) Indonesia asal lampung, Hasan Afriandi.
S ditetapkan tersangka diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tewas.
Meskipun sudah ditetapkan tersangka. Namun, saat ini S belum ditahan dan masih berada di atas kapal yang tertambat di dermaga Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Batam.
"Untuk saat ini tersangka S masih di atas kapal. Nanti apabila sudah proses penahanan, kita tinggal berkoordinasi saja dengan personel Lanal Batam yang berjaga di atas kapal tersebut," kata Arie saat dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (11/7/2020).
Baca juga: Begini Kondisi ABK WNI Saat Berada di Kapal China Menurut Polisi
Kata Arie, berdasarkan keterangan ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal tersebut, mereka kerap mendapatkan perlakuan kasar dan sasaran penganiayaan dari ABK asal China.
Kekerasan fisik itu, sambung Arie, berlangsung setiap hari.
"Yang menjadi korban kekerasan dan penganiayaan bukan hanya korban yang meninggal tetapi para ABK yang berada di kapal tersebut," ujarnya dikutip dari TribunBatam.id.
Baca juga: Jenazah WNI Disimpan di Freezer Kapal China, Satu WNA Jadi Tersangka