KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan mandor kapal nelayan berbendera China menjadi tersangka kasus kematian Hasan Afriandi, anak buah kapal (ABK) asal Lampung.
S diduga melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tewas. Namun demikian, S belum ditahan dan masih berada di Pangkalan TNI Angkatan Laut (AL) di Batam.
"Untuk saat ini tersangka S masih di atas kapal. Nanti apabila sudah proses penahanan, kita tinggal berkoordinasi saja dengan personel Lanal Batam yang berjaga di atas kapal tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Arie Darmanto, Sabtu (11/7/2020).
Baca juga: Jenazah WNI Disimpan di Freezer Kapal China, Satu WNA Jadi Tersangka
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ABK asal Indonesia di kapal Lu Huang Yuan Yu 118, sering mendapat perlakuan kasar dari para ABK asal China.
Pemicunya, menurut Arie, hanya masalah sepele dan sengaja dibuat-buat oleh ABK asal China.
"Yang sering memukul mereka yakni mandor dan nahkoda kapal Lu Huang Yuan Yu 118," kata Arie.
Baca juga: Curhat Tagihan Listrik Membengkak di Medsos, Ini Kata Bupati Probolinggo