Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengungkap Fakta Nasib WNI di Kapal Lu Huang Yuan Yu 118...

Kompas.com - 12/07/2020, 10:50 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan mandor kapal nelayan berbendera China menjadi tersangka kasus kematian Hasan Afriandi, anak buah kapal (ABK) asal Lampung.

S diduga melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tewas. Namun demikian, S belum ditahan dan masih berada di Pangkalan TNI Angkatan Laut (AL) di Batam.

"Untuk saat ini tersangka S masih di atas kapal. Nanti apabila sudah proses penahanan, kita tinggal berkoordinasi saja dengan personel Lanal Batam yang berjaga di atas kapal tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Arie Darmanto, Sabtu (11/7/2020).

Baca juga: Jenazah WNI Disimpan di Freezer Kapal China, Satu WNA Jadi Tersangka

Perlakuan kasar di kapal

Total seluruhnya ada 22 WNI yang dipekerjakan dari dua kapal nelayan berbendera China, yakni Lu Huang Yuan Yu 117 dan Lu Huang Yuan Yu 118.DOK HUMAS POLRES KARIMUN Total seluruhnya ada 22 WNI yang dipekerjakan dari dua kapal nelayan berbendera China, yakni Lu Huang Yuan Yu 117 dan Lu Huang Yuan Yu 118.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ABK asal Indonesia di kapal Lu Huang Yuan Yu 118, sering mendapat perlakuan kasar dari para ABK asal China.

Pemicunya, menurut Arie, hanya masalah sepele dan sengaja dibuat-buat oleh ABK asal China.

"Yang sering memukul mereka yakni mandor dan nahkoda kapal Lu Huang Yuan Yu 118," kata Arie.

Baca juga: Curhat Tagihan Listrik Membengkak di Medsos, Ini Kata Bupati Probolinggo

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com