Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperkosa Ayah Tiri, Bocah 12 Tahun Dinikahkan dengan Pria 44 Tahun, Ini Kisahnya...

Kompas.com - 12/07/2020, 06:26 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Pernikahan SF bocah 12 tahun dengan Baharuddin, pria tuna netra berusia 44 tahun asal Pinrang, Sulawesi Selatan viral di media sosial.

Polisi yang mengetahui pernikahan beda usia tersebut mencium ada kejanggalan. Mereka pun melakukan penyelidikan.

Hasilnya, SF ternyata korban pencabulan sang ayah tiri, Sappe (39) yang berprofesi sebagai sopir truk.

Kabar yang beredar, Sappe tega menikahkan anak tirinya untuk menutupi kejahatannya.

Baca juga: Gadis di Bawah Umur Dicabuli Ayah Tiri 2 Tahun, Lalu Dinikahkan, Diduga untuk Tutupi Aib

Kasatreskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Nagara mengatakan, Sappe telah memperkosa SF tirinya sejak tahun 2018.

Namun kasus tersebut baru terbongkar setelah SF berterus terang kepada ibu kandungnya, Asia pada Juni 2020 lalu.

SF ternyata telah dicabuli ayah tirinya sejak berusia 10 tahun.

“Pernikahan itu hanya menutupi aib kelakuan ayah tiri karena telah melakukan kekerasan seksual selama dua tahun terakhir. Ia kemudian menikahkan sang anak tiri dengan bujang berusia 44 tahun Tuna Netra dari Makassar,” jelas Kasatreskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Prawira Negara, Jumat (10/7/2020).

Baca juga: Gadis yang Dinikahi Penyandang Disabilitas di Pinrang Ternyata Korban Pencabulan Ayah Tiri

Asia yang mengetahui anak perempuannya diperkosa takut melapor ke polisi karena diancam akan ceraikan oleh suaminya.

Mereka kemudian merencanakan untuk menikahkan sang anak dengan pria dari Kecamatan Suppa yang sedang mencari pasangan.

“Ibu kandung korban takut untuk membuka aib itu. Mereka kemudian merencanakan menikahkan sang anak karena kebetulan saudara B datang ke Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, untuk mencari pasangan hidup," tuturnya.

Baca juga: Cabuli Anak Tiri Selama 2 Tahun, Ayah di Pinrang Nikahkan Korban dengan Penyandang Disabilitas, Ini Motifnya

Soppe juga megancam SF untuk tidak menceritakan pemerkosaan tersebut kepada orang lain.

Terakhir SF diperkosa oleh Soppe sebelum pernikahannya dengan B berlangsung.

Polisi menangkap S di kediamannya saat beristirahat usai bekerja sebagai sopir truk.

S dijerat Pasal 81 ayat 3 UU Ri tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 36 B, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Tragis, Ibu Muda 21 Tahun Bunuh Diri karena Malu Diperkosa 7 Pemuda

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com