Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Ancam Bunuh Bupati Aceh Tengah, Wabup Firdaus Minta Maaf, Keduanya Berdamai

Kompas.com - 11/07/2020, 20:04 WIB
Kontributor Takengon, Iwan Bahagia ,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

TAKENGON, KOMPAS.com - Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar resmi berdamai dengan wakilnya Firdaus.

Perdamaian dilakukan setelah Firdaus sebelumnya mengancam untuk membunuh Shabela.

Keduanya kemudian menandatangani ikrar perdamaian dan nota kesepahaman yang disiapkan oleh Tim Pansus Perdamaian Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah bentukan DPRK Aceh Tengah, Sabtu (11/7/2020).

Terdapat dua klausul yang ditandatangani Shabela dan Firdaus.

Baca juga: Bupati Aceh Tengah Siap Berdamai dengan Wakilnya, jika...

Pertama, naskah ikrar perdamaian yang terkait dengan janji keduanya tidak akan mengulangi perbuatan, dan akan dimakzulkan apabila poin dari ikrar diingkari oleh keduanya.

Klausul berikutnya terkait nota kesepahaman pasangan yang dikenal dengan julukan SHAFDA ini selama menjalankan pemerintahan.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Kompas.com dari Pansus DPRK Aceh Tengah, klausul nota kesepahaman antara Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah menerangkan tentang keinginan kedua belah pihak sebelum perdamaian dilakukan.

Pada poin pertama pada naskah nota kesepahaman itu, Firdaus menyampaikan permintaan maaf atas ucapannya yang dianggap sempat membuat Shabela dan keluarga tersinggung dan berujung laporan polisi oleh Shabela pada medio Mei lalu.

"Pihak pertama, Wakil Bupati Aceh Tengah Firdaus SKM meminta maaf kepada pihak pertama Drs Shabela Abubakar karena kekhilafannya telah mengeluarkan perkataan yang tidak pantas dan tidak sepatutnya diucapkan," seperti dikutip dalam isi nota kesepakatan itu.

Baca juga: Walau Bertikai dengan Wakilnya, Bupati Aceh Tengah Tegaskan Pemerintahan Tetap Berjalan

Poin kedua, Shabela akan mencabut laporan di Polda Aceh terkait dugaan pengancaman dan penyerangan yang dilakukan wakilnya yang terjadi pada 13 Mei lalu.

Diketahui Shabela telah melaporkan Firdaus pada 27 Mei.

Pada poin ketiga, pasangan Bupati/ Wabup Aceh Tengah ini akan menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat sesuai isi naskah yang telah disetujui berbagai pihak.

Berikutnya, fungsi kepala daerah akan dilaksanakan dengan baik oleh keduanya.

Pada poin kelima klausul nota kesepahaman itu menyinggung pelimpahan wewenang oleh Shabela kepada Firdaus.

“Pelimpahan wewenang oleh pihak pertama kepada pihak kedua dilaksanakan dengan mengacu kepada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan dilaksanakan dengan pembentukan tim yang terdiri dari unsur DPRK Aceh Tengah, dan Forkopimda Aceh Tengah,” dikutip  dari nota kesepahaman itu.

 

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com