GRESIK, KOMPAS.com - DP (40), warga Kecamatan Tambaksari, Surabaya, ditangkap usai kedapatan mencuri sepeda motor Suzuki Satria yang terparkir di depan rumah Sunardi di Desa Karangrejo, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, Jawa Timur.
Kapolsek Ujungpangkah AKP Sujito melalui Kanit Reskrim Bripka Yudi Setiawan mengatakan, kasus pencurian tersebut terjadi pada 28 Juni 2020 lalu.
Pelaku tidak hanya berhasil membawa kabur sepeda motor, tapi juga handphone dan uang tunai Rp 1.5 juta yang kebetulan berada di motor tersebut.
"Uang dan handphone yang ada di dalam tas, termasuk STNK motor, juga sempat diambil oleh pelaku," ujar Yudi saat dikonfirmasi, Sabtu (11/7/2020).
Baca juga: Upaya Pemkab Gresik Menekan Kasus Covid-19 Selama 2 Pekan
Berbekal informasi dari saksi yang berada di lokasi, pelaku akhirnya tertangkap.
"Tepat seminggu dari kejadian, pelaku berhasil kita tangkap di Surabaya, termasuk barang bukti sepeda motor yang dicuri," ucap dia.
Barang hasil kejahatan tersebut dijual pelaku untuk bermain judi online.
Baca juga: Tambah 36, Covid-19 di Gresik Tembus 1.005 Kasus Positif
Polisi hanya berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang belum sempat dijual pelaku.
"Pengakuannya itu sudah habis untuk main judi online. Sepeda motor korban juga hendak dijual, tapi belum laku dan keduluan kami tangkap," kata Yudi.
Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku kini mendekam di Rutan Mapolsek Ujungpangkah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.