Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS DAERAH

Pemprov Jabar Mulai Persiapkan Idul Adha di Tengah Pandemi Covid-19

Kompas.com - 11/07/2020, 16:43 WIB
Maria Arimbi Haryas Prabawanti,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

Menurut dia, pelaksanaan penyembelihan dapat dilakukan selama empat hari, yakni tanggal 10, 11, 12, dan 13 Zulhijah.

Baca juga: Penetapan Idul Adha, Kemenag Gelar Sidang Isbat 21 Juli

"Dalam kondisi Covid-19, MUI mengimbau harus mengikuti protokol kesehatan. Penyembelihan harus sesuai syariat. Jangan ada kerumunan saat penyembelihan," kata Rahmat.

Pengawasan Hewan Kurban

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jabar Jafar Ismail mengatakan, pihaknya dengan intens mengawasi hewan kurban di tempat penjualan.

"Pertama, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Jabar sudah melaksanakan vaksinasi antraks dan menyiapkan sekitar 27.000 vaksin antraks," kata dia.

Baca juga: INFOGRAFIK: Panduan Shalat Idul Adha di Masa Pandemi Virus Corona

Pihaknya juga melakukan pengawasan jalur masuk hewan dari luar Jabar, termasuk Cirebon, Banjar, dan Kabupaten Bogor.

"DKPP Jabar akan melakukan pemeriksaan hewan kurban menjelang Idul Adha," sambung Jafar.

DKPP Jabar kemudian akan memberi info Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) soal tata cara penyembelihan hewan di tengah pandemi.

"Untuk hewan kurban yang layak dikurbankan, nanti akan diberikan kalung telah lulus pemeriksaan," ucapnya.

Baca juga: Masjid Istiqlal Dibuka Lagi, Menag: Akan Dilaksanakan Shalat Idul Adha

DKPP Jabar sendiri menurunkan 735 petugas dan 40 dokter hewan untuk mengawasi hewan kurban dan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten atau kota.

Ia juga menegaskan, hewan kurban harus mempunyai kriteria aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).

Penjualan hewan kurban

Kemudian, penjualan hewan kurban di lapangan hanya boleh dilakukan di daerah dengan level kewaspadaan Covid-19 zona hijau dan biru (level 1 dan 2).

"Itu dapat dilakukan jika mendapat rekomendasi dari pemerintah kabupaten/kota setempat," ujar Jafar.

Sedangkan, untuk daerah zona kuning, merah, dan hitam (level 3, 4, dan 5), tidak diperbolehkan menjual hewan kurban di lapangan.

"Penjualan hewan harus hanya di tempat penjualan hewan, pengunjungnya juga harus dibatasi" ucap sambung dia.

Baca juga: Pemotongan Hewan Kurban Saat Pandemi, Daging Diantar ke Rumah

Selain itu, Jafar mengatakan bahwa daerah hijau dan biru harus tetap menerapkan protokol kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com