Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap, Ini Modus Pelaku Pembunuh Perempuan di Penginapan Palembang

Kompas.com - 11/07/2020, 16:42 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono mengatakan, pelaku diketahui telah berulang kali melakukan aksi penipuan dengan modus memberikan pekerjaan.

Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan ada berapa orang yang sudah menjadi korban penipuan oleh pelaku.

"Pelaku ini menyebarkan informasi lowongan kerja di medsos, setelah itu korbannya ditipu. Kita masih selidiki ada berapa banyak korban yang ditipu," kata Nuryono usai menggelar rekontruksi kepada wartawan, Jumat.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Perempuan di Palembang, Ini Rencana Pelaku

Atas perbuatannya, FAT dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan ditemukan tewas dalam kamar penginapan di Red Doors di Jalan Macan Kumbang, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir I, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (7/7/2020).

Mayat korban pertama kali ditemukan Dandi (20), cleaning service Red Doors.

Baca juga: Cabuli Anak Tiri Selama 2 Tahun, Ayah di Pinrang Nikahkan Korban dengan Penyandang Disabilitas, Ini Motifnya

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com