Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Pilu Bocah Perempuan di Pinrang, Usai Dicabuli Ayah Tiri, Masih Dipaksa Menikah

Kompas.com - 11/07/2020, 14:43 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Nasib tragis dialami bocah perempuan berinisial SF (12) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Pasalnya, di usianya yang masih belia itu bukannya kasih sayang dari orangtua yang didapat, tapi justru sebaliknya.

Selama 2 tahun terakhir, SF menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah tirinya berinisial S (39).

Saat itu ia hanya pasrah ketika dipaksa melayani nafsu bejat ayahnya tersebut.

Tak banyak yang bisa dilakukan. Bahkan, ibu kandungnya yang sudah mengetahui kejadian itu ternyata juga tak bisa menolongnya.

Alasan sang ibu tak melaporkan perbuatan suaminya karena takut diancam akan diceraikan.

“Ibu kandung korban takut untuk membuka aib itu,"Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Prawira Negara kepada wartawan, Jumat (10/7/2002).

Baca juga: Gadis yang Dinikahi Penyandang Disabilitas di Pinrang Ternyata Korban Pencabulan Ayah Tiri

Dinikahkan dengan penyandang disabilitas

Ilustrasi cincin kawin dan mahar.SHUTTERSTOCK/STANI G Ilustrasi cincin kawin dan mahar.

Kisah pilu yang menimpa SF itu terungkap setelah pernikahannya dengan seorang disabilitas berinisial B (44) viral di media sosial.

Banyak warga yang menyoroti pernikahan mereka karena selisih usianya cukup jauh. Terlebih lagi, sang gadis masih berusia di bawah umur.

Dilansir dari Tribunnew.com, bahkan karena usia perempuannya masih belia itu pihak KUA menolak untuk menikahkan.

Namun demikian, pernikahan justru tetap dipaksa dilakukan oleh pihak keluarga dengan cara menggunakan adat pada Selasa (30/6/2020).

Baca juga: Rayakan Ulang Tahun dengan Pesta Seks di Kamar Hotel, 37 Pasangan ABG Diamankan Beserta Kondom dan Obat Kuat

Polisi yang curiga dengan adanya kejanggalan itu, kemudian melakukan upaya penyelidikan, hingga akhirnya korban mau buka suara.

Prawira mengatakan, ternyata pernikahan itu dilakukan hanya untuk menutupi aksi bejat ayah tirinya.

"Jadi pernikahan itu hanya untuk menutupi aib kelakuan ayah tiri karena telah melakukan kekerasan seksual selama dua tahun terakhir. Ia kemudian menikahkan sang anak tiri dengan bujang berusia 44 tahun Tuna Netra dari Makassar,” ujar Prawira.

“Terakhir dia (pelaku) sempat lagi melakukan itu saat korban belum dinikahkan dengan saudara B," pungkas Prawira.

Atas keterangan korban itu, S langsung diamankan polisi.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 UU Ri tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 36 B, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis : Kontributor Pinrang, Suddin Syamsuddin | Editor : Dony Aprian

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com