Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah Cabuli Anak Tiri, Diduga Paksa Korban Menikah Tutupi Aib dan Ancam Ceraikan Istri

Kompas.com - 11/07/2020, 12:00 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

 

“Ibu kandung korban takut untuk membuka aib itu. Mereka kemudian merencanakan menikahkan sang anak karena kebetulan saudara B datang ke Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, untuk mencari pasangan hidup," tuturnya.

Baca juga: Penjelasan Khofifah Soal Kabar Rombongan Gubernur Jatim Kecelakaan di Tol

Namun demikian, setelah mendalami keterangan saksi dan korban, polisi segera menangkap S dan menetapkannya sebagai tersangka.

S terancam 15 tahun penjara, setelah dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3 junto Pasal 76 B Undang-undang 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Penulis: Kontributor Pinrang, Suddin Syamsuddin | Editor: Dony Aprian).

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul: Cabuli Anak Tiri, Pria Asal Suppa Pinrang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com