Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Anak Tiri Selama 2 Tahun, Ayah di Pinrang Nikahkan Korban dengan Penyandang Disabilitas, Ini Motifnya

Kompas.com - 11/07/2020, 10:20 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Seorang ayah di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, berinisial S (39), tega mencabuli anak tirinya SF (12). Perbuatan bejat S dilakukan selama dua tahun sejak korban masih berusia 10 tahun.

Mirisnya, pencabulan itu diketahui ibu kandung korban berinisial AS. AS takut melaporkan perbuatan suaminya karena diancam akan diceraikan.

Untuk menutupi aksi bejatnya, pelaku pun menikahkan korban dengan seorang pria penyandang disabilitas berinisial B (44).

Baca juga: Miris, Diduga Hendak Rayakan Ulang Tahun dengan Pesta Seks, 37 Pasangan ABG Diamankan di Kamar Hotel

Namun, aksi pelaku terbongkar setelah polisi mendalami pernikahan yang terpaut usia 33 tahun itu hingga pelaku akhirnya diamankan.

S ditangkap polisi di kediamannya saat beristirahat usai bekerja sebagai sopir truk.

Kasatreskrim Polres Pinrang AKP Dharma Nagara mengatakan, S melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sejak tahun 2018.

Namun, aksinya baru ketahuan pada bulan Juni 2020. Setelah SF berterus terang kepada ibu kandungnya, AS.

"Hasil dari penyelidikan tim menyatakan bahwa peristiwa itu terdapat kejanggalan bahwa S telah mencabuli anak tirinya," kata Dharwa dikutip dari TribunPinrang.com.

Baca juga: Gadis yang Dinikahi Penyandang Disabilitas di Pinrang Ternyata Korban Pencabulan Ayah Tiri

Masih dikatakan Dharwa, pernikahan itu merupakan motif ayahnya untuk menutupi aksi bejatnya.

“Pernikahan itu hanya menutupi aib kelakuan ayah tiri karena telah melakukan kekerasan seksual selama dua tahun terakhir. Ia kemudian menikahkan sang anak tiri dengan bujang berusia 44 tahun Tuna Netra dari Makassar,” kata Prawira kepada wartawan, Jumat (10/7/2020).

Kata Prawira, perbuatan pelaku sebenarnya diketahui ibu kandung korban. Tapi, AS takut untuk melaporkannya.

“Ibu kandung korban takut untuk membuka aib itu. Mereka kemudian merencanakan menikahkan sang anak karena kebetulan saudara B datang ke Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, untuk mencari pasangan hidup," jelasnya.

Baca juga: Pengakuan Oknum Pembina Pramuka Bunuh dan Perkosa Siswi SMP: Saya Suka Sama Dia, tapi...

Kepada polisi, pelaku mengaku mengancam korban jika perbuatan bejatnya sampai diketahui orang lain.

“Terakhir dia (pelaku) sempat lagi melakukan itu saat korban belum dinikahkan dengan saudara B," ungkapnya.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 81 ayat 3 UU Ri tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 36 B, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Cerai dengan Istri, Seorang Ayah di Malang Setubuhi Anak Kandung, Terbongkar Saat Korban Cerita ke Ibu

 

(Penulis : Kontributor Pinrang, Suddin Syamsuddin | Editor : Dony Aprian)/TribunPinrang.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com