Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gadis di Bawah Umur Dicabuli Ayah Tiri 2 Tahun, Lalu Dinikahkan, Diduga untuk Tutupi Aib

Kompas.com - 11/07/2020, 09:55 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Seorang ayah berinisial S (39), di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah tega mencabuli anak tirinya SF (11) selama dua tahun.

Tak hanya itu, pelaku juga mencoba menutupi perbuatannya dengan menikahkan korban dengan seorang penyandang disabilitas tunanetra berinisial B berusia 44 tahun.

Polisi menduga, pernikahan tersebut hanya untuk menutupi aib keluarga.

Baca juga: Gadis yang Dinikahi Penyandang Disabilitas di Pinrang Ternyata Korban Pencabulan Ayah Tiri

“Pernikahan itu hanya menutupi aib kelakuan ayah tiri karena telah melakukan kekerasan seksual selama dua tahun terakhir. Ia kemudian menikahkan sang anak tiri dengan bujang berusia 44 tahun tunanetra dari Makassar,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Prawira Negara, Jumat (10/7/2020).

Dicabuli di usia 10 tahun

Berdasarkan keterangan polisi, pencabulan dilakukan saat korban berusia 10 tahun.

Pelaku S, menurut Prawira, juga mengancam korban untuk tidak melaporkan ke orang lain.

Selain itu, berdasar pengakuan S, pelaku mencabuli sebelum pernikahan korban.

“Terakhir dia sempat lagi melakukan itu saat SF belum dinikahkan dengan saudara B,“ kata aku Sappe di depan Polisi.

 

Ibu korban diancam diceraikan

Perbuatan S akhirnya diketahui ibu korban, Asia. Namun, S mengancam akan menceraikan S jika melapor ke polisi.

Lalu, S dan Asia mencari cara untuk menutupi aib tersebut dengan menikahkan korban.

“Ibu kandung korban takut untuk membuka aib itu. Mereka kemudian merencanakan menikahkan sang anak karena kebetulan saudara B datang ke Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, untuk mencari pasangan hidup," tuturnya.

Baca juga: Soal Klaster Covid-19 Secapa AD Bandung, Langkah Ridwan hingga Ketakutan Warga

Seperti diberitakan sebelumnya, korban berinisial SF menikah dengan B penyandang tunanetra yang usianya terpaut 33 tahun.

Atas kasus dugaan pencabulan, S yang bekerja sebagai sopir truk, telah ditangkap.

Polisi menjerat S dengan Pasal 81 ayat 3 UU Ri tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 36 B, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Penulis: Kontributor Pinrang, Suddin Syamsuddin | Editor: Dony Aprian)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com